Biaya Tes Kesehatan Rp 595 Ribu, Peserta PPPK Bener Meriah Terpaksa Minjam Duit untuk Pembayaran

BERITA, DAERAH676 Dilihat

Acehupdate.net, BENER MERIAH – Biaya tes kesehatan bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di RSUD Muyang Kute Bener Meriah dinilai jauh lebih mahal dibandingkan dengan yang diterapkan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh.

Untuk RSUD Muyang Kute, biaya tes kesehatan yang harus dibayar oleh setiap calon PPPK mencapai Rp 595 ribu per orang. Biaya ini meliputi pemeriksaan jasmani dan rohani sebesar Rp 360 ribu, pemeriksaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lain (NAPZA) sebesar Rp 220 ribu, serta tes kesehatan umum yang dikenakan biaya Rp 15 ribu.

Sementara itu, di RSJ Aceh, biaya tes kesehatan bagi calon PPPK jauh lebih terjangkau, yakni hanya Rp 245 ribu per orang. Biaya tersebut sudah mencakup pemeriksaan surat keterangan sehat jasmani sebesar Rp 20 ribu, surat keterangan sehat jiwa Rp 75 ribu, dan pemeriksaan NAPZA Rp 150 ribu.

“Biayanya jauh lebih mahal dibandingkan dengan di RSJ Aceh. Pemerintah Kabupaten Bener Meriah harus benar-benar mengkaji ulang aturan yang telah ditetapkan,” ujar salah seorang calon PPPK di Bener Meriah yang enggan disebutkan namanya, Sabtu, 11 Januari 2025.

Menurutnya, meskipun biaya tes kesehatan tidak harus sama dengan yang ditetapkan di RSJ Aceh, Pemkab Bener Meriah diharapkan dapat menurunkan biaya tes yang telah ditentukan.

“Jika biaya tes ini bisa dikurangi, tentu beban kami sebagai calon PPPK juga akan berkurang. Keadaan saat ini sangat sulit. Saya terpaksa meminjam uang untuk membayar tes kesehatan ini. Jika sudah gajian, barulah mudah,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pemkab Bener Meriah sedang mencari solusi untuk menurunkan biaya tes kesehatan bagi calon PPPK di daerah tersebut. “Kami sedang mencari cara untuk mengurangi salah satu rangkaian tes kesehatan yang wajib dilakukan. Jika ada tes kesehatan yang tidak perlu diunggah ke aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), maka calon PPPK tidak perlu mengikuti tes tersebut,” kata Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Bener Meriah, Riswandika Putra, saat dikonfirmasi, Kamis, 9 Januari 2025.

Riswandika menambahkan, pihaknya telah memerintahkan Badan Kepegawaian, Pelatihan, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bener Meriah untuk berkoordinasi dengan pihak BKN mengenai syarat-syarat tes kesehatan yang harus dipenuhi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *