Bendahara Gampong Balohan Sabang Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 230 Juta

BERITA, DAERAH, HUKUM675 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH – Ahsani Taqwim, bendahara Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Sabang, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 230 juta atas dugaan kasus korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) atau dana desa setempat.

Selain Ahsani Taqwim, seorang terdakwa lainnya yakni Edy Saputra, warga Gampong Balohan, Sabang juga didakwa atas kasus yang sama. Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Adenan Sitepu dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim ketua Faisal Mahdi di Pengadilan Tipikor Banda, Jumat, 24 Januari 2025.

Dalam dakwaannya, kedua terdakwa disebut telah menyalahgunakan keuangan negara untuk kepentingan pribadi.

“Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp230 juta,” kata JPU dalam persidangan.

Kemudian, para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 8 Sub Pasal 10 Huruf a Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e dan Pasal 56 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *