Bekas Kepala Badan Reintegrasi Aceh Dituntut 13,5 Tahun Penjara

BERITA, DAERAH, HUKUM514 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Timur menuntut Kepala Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri dan Zulfikar, kaki tangan Suhendri, pidana penjara 13 tahun 6 bulan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur. Mereka dinilai bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 15,3 miliar.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua M Jamil di PN Tipikor Banda Aceh, Jumat, 21 Februari 2025, jaksa membacakan tuntutan dari berkas setebal 300 halaman. Jaksa menyebut para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama empat terdakwa lainnya.

Terdakwa Suhendri disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 9,2 miliar lebih dan Zulfikar Rp 1,6 miliar lebih. Terdakwa Suhendri dan Zulfikar juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan. Para terdakwa juga diminta untuk tetap berada di Rumah Tahanan Kajhu.

Sementara terdakwa Zamzami selaku peminjam perusahaan untuk pelaksanaan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah, dituntut dengan pidana  11 tahun 6 bulan penjara dana denda Rp500 juta subsider 6 bulan. JPU juga membebankan terdakwa membayar uang pengganti Rp 3,7 miliar subsider 5 tahun 9 bulan.

Sedangkan Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dituntut pidana 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp 250 juta subsider 4 tahun 6 bulan. Adapun terdakwa Hamdani, koordinator dan penghubung rekanan penyedia, dituntut dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Serta menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp 10 juta subsider 3 tahun 9 bulan.

Sementara terdakwa Mahdi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dituntut 8 tahun 6 bulan penjara subsider dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta membebankan UP Rp250 juta subsider 4 tahun 3 bulan. Keenam terdakwa dituntut dengan dakwaan primer Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan, JPU menyebutkan sembilan kelompok penerima manfaat mengaku tidak pernah mengajukan maupun menandatangani pengajuan hibah untuk budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik. Bantuan itu fiktif.

“Sembilan kelompok penerima manfaat itu direkayasa termasuk surat-surat, mereka tidak pernah mengajukan dan menandatangani pengajuan. Proses evaluasi dan monitoring hibah kepada semua anggota kelompok adalah palsu,” kata jaksa.

Kemudian, sembilan kelompok dilakukan verifikasi yang ditentukan oleh Suhendri tanpa melalui ketentuan dan mekanisme yang berlaku.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *