BARMAS Desak PT Asdal Segera Penuhi Hak Plasma Masyarakat Trumon Timur

BERITA62 Dilihat

Tapaktuan– Barisan Muda Aceh Selatan (BARMAS) mendesak PT Asdal Prima Lestari, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Trumon Timur, untuk segera memenuhi kewajiban menyerahkan kebun plasma kepada masyarakat sekitar. Desakan itu disampaikan Ketua BARMAS, Muhammad Arhas, pada Minggu (17/8/2025).

Menurut Arhas, perusahaan sawit tidak hanya dituntut mencari keuntungan, tetapi juga memiliki kewajiban sosial untuk menyejahterakan masyarakat di sekitar wilayah konsesi mereka. Salah satunya melalui pemberian hak plasma sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi.

“Ada sejumlah aturan yang jelas mengatur tentang kewajiban perusahaan memberikan kebun plasma atau program kemitraan kepada masyarakat sekitar. Ini bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban hukum,” tegas Arhas.

Ia merinci, aturan tersebut tercantum dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, hingga Permentan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar. Bahkan, lanjutnya, berdasarkan SK Gubernur Aceh Nomor 525/BP2T/4966/2011, PT Asdal diwajibkan menyediakan plasma sebesar 30 persen dari total Hak Guna Usaha (HGU).

“Minimal 20 persen kebun plasma harus diberikan kepada masyarakat. Sayangnya, hingga kini PT Asdal belum memenuhi kewajiban tersebut,” ungkap Arhas.

Ia juga menyoroti masih banyak persoalan yang mengemuka antara masyarakat dengan perusahaan, salah satunya terkait hak plasma ini. Untuk itu, BARMAS meminta agar Pemerintah Aceh dan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Selatan turun tangan menata ulang keberadaan PT Asdal.

“Pengawasan pemerintah mutlak dilakukan. Jangan sampai perusahaan beroperasi puluhan tahun tapi masyarakat sekitar tidak merasakan manfaat, malah dirugikan,” katanya.

Arhas menekankan, pemberian plasma bukan hanya bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia mengingatkan, perusahaan sawit semestinya hadir sebagai mitra masyarakat, bukan sebaliknya menjadi pihak yang merampas hak-hak mereka.

“Keberadaan PT Asdal harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat Aceh Selatan. Jangan biarkan perusahaan besar ini justru menambah beban hidup rakyat,” pungkasnya.

BARMAS berharap, dengan adanya tekanan publik dan perhatian serius pemerintah, persoalan hak plasma ini dapat segera diselesaikan secara adil, sehingga hubungan antara masyarakat dan perusahaan bisa lebih sehat, transparan, dan saling menguntungkan.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *