Angkut 600 Liter Bio Solar Subsidi, Dua Tersangka Penimbunan BBM Diserahkan ke Jaksa

BERITA52 Dilihat

BANDA ACEH – Penyidik Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (29/10/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut menandai rampungnya proses penyidikan kepolisian dan berlanjutnya penanganan perkara ke tahap penuntutan.

Kedua tersangka masing-masing berinisial T. YUN (34) dan T. YUS (32), warga Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh. Keduanya diserahkan bersama barang bukti sekitar 600 liter Bio Solar yang diduga diangkut dan disimpan tanpa hak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penyerahan tahap II dilaksanakan sekitar pukul 12.00 WIB setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Menurutnya, kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Zoel Fadlan, S.H., di Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Adapun barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit mobil KIA Pregio warna cokelat metalik dengan nomor polisi BL 1786 AAH, tiga drum plastik warna biru berisi Bio Solar, serta dua jeriken berisi BBM jenis yang sama.

Selain itu, penyidik turut menyerahkan satu unit mesin pompa oli merek KDK, empat jeriken kosong, satu selang, sejumlah kartu dan barcode kendaraan, serta satu unit telepon genggam merek POCO M4 Pro warna hitam milik tersangka T. YUS.

Barang bukti lainnya berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp antara kedua tersangka serta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB mobil KIA Pregio juga diserahkan kepada JPU.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika personel Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan patroli dan pemantauan antrean kendaraan di sejumlah SPBU di wilayah Banda Aceh pada Jumat (28/8/2026).

Saat melakukan pemantauan di SPBU Simpang Jam, Gampong Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, petugas mencurigai sebuah mobil KIA Travello berwarna cokelat metalik dengan nomor polisi BL 1786 AAH.

Petugas kemudian melakukan pendekatan dan berkomunikasi dengan pengemudi kendaraan tersebut. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, polisi akhirnya menghentikan kendaraan itu di kawasan Gampong Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan BBM jenis Bio Solar yang disimpan dalam tiga drum plastik dan dua jeriken. Polisi juga menemukan mesin pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM ke wadah penampungan.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Perkara ini tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/A/14/IX/2026/SPKT.Satreskrim/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 1 September 2026.

Dengan diserahkannya kedua tersangka beserta barang bukti kepada JPU, proses penanganan perkara kini berlanjut ke tahap penuntutan di kejaksaan.

Kepolisian mengingatkan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat merugikan masyarakat karena mengganggu distribusi dan penyaluran energi yang diperuntukkan bagi kelompok penerima yang berhak.

Meski demikian, kedua tersangka tetap harus dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *