Anggota DPRA Jadi Tersangka Kasus Pemukulan Anak di Aceh Barat

BERITA, DAERAH, HUKUM504 Dilihat

Acehupdate.net, ACEH BARAT – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh berinisial MB, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur di Aceh Barat.

Penetapan MB sebagai tersangka diketahui berdasarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan nomor B/01/I/2025/Reskrim yang diterima pelapor Jok Hadi Sucipto.

Dalam surat itu disebutkan bahwa sebagaimana izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dilakukan pemeriksaan terhadap MB, maka polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor anggota DPR Aceh dari salah satu Partai Nasional (Parnas) tersebut.

“Benar saya sudah terima suratnya, dan MB sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Joka saat dikonfirmasi Kamis, 2 Januari 2024.

Belum diketahui, apakah MB telah ditahan atau belum oleh polisi pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan fisik terhadap anak.

Diberitakan sebelumnya, anggota DPR Aceh berinisial MB diduga menampar seorang anak berusia 7 tahun. Atas dugaan itu, orang tua korban, Joko Hadi Sucipto, melaporkan MB ke Polres Aceh Barat.

Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan polisi  Nomor: STTLP/118/IX/2024/SPKT/Polres Aceh Barat/Polda Aceh, disebutkan bahwa dugaan kejadian itu terjadi, Senin, 23 September 2024, sekitar pukul 13.00 WIB di area Sekolah SDIT Teuku Umar, Desa Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

Orang tua korban menyebut setelah setelah peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh MB kepada anaknya, pihak keluarga langsung melakukan visum. Setelah itu melaporkan kasus tersebut ke Polres Aceh Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *