Alasan Sakit, Irwandi Yusuf Batal Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi KEK Arun

BERITA, HUKUM27 Dilihat

LHOKSEUMAWE – Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, kembali batal diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun. Pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu, 2 Juli 2025, urung dilakukan karena alasan kesehatan.

“Berdasarkan jadwal hari ini, namun beliau tidak hadir karena sakit dan sudah ada pemberitahuan,” kata Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, seperti dikutip AJNN.

Therry menjelaskan bahwa proses pemanggilan ulang akan dilakukan, mengingat perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Karena itu, pihak kejaksaan belum bisa menerapkan upaya paksa seperti pemanggilan wajib.

“Kalau sudah naik ke tahap penyidikan, barulah bisa dilakukan upaya paksa,” kata dia.

Sebelumnya, Irwandi Yusuf juga tidak hadir pada panggilan pertama yang dijadwalkan pada 26 Juni 2025 lalu, dalam kapasitasnya sebagai pihak yang dimintai keterangan atas dugaan korupsi tata kelola anggaran KEK Arun periode 2018 hingga 2024. Kejari Lhokseumawe sendiri mulai melakukan pemeriksaan bertahap sejak 10 Juni 2025 terhadap sejumlah pejabat pengelola KEK Arun, termasuk dari unsur eksekutif dan pengelola badan usaha terkait.

Penyelidikan ini dilakukan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan anggaran dan potensi kerugian negara dalam pengelolaan kawasan strategis yang seharusnya menjadi motor pertumbuhan ekonomi kawasan Lhokseumawe dan sekitarnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *