Aceh–Sumut Memanas, Presiden Prabowo Ambil Alih Sengketa Empat Pulau

JAKARTA– Hubungan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) memanas dalam beberapa hari terakhir akibat polemik perebutan empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil namun kini tercatat berada di bawah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

Presiden RI Prabowo Subianto akhirnya turun tangan secara langsung untuk menyelesaikan sengketa batas wilayah tersebut.

Kepastian itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai berkomunikasi langsung dengan Presiden. Menurutnya, Presiden Prabowo telah memutuskan untuk mengambil alih sepenuhnya penanganan persoalan ini.

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” ujar Dasco di Jakarta, Sabtu (14/6/2025).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu juga menegaskan, Presiden menargetkan penyelesaian sengketa ini dalam waktu dekat. Keputusan resmi dari Istana dijadwalkan akan diumumkan pekan depan.

“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden terkait persoalan tersebut,” tambahnya.

Asal Muasal Sengketa

Polemik ini mencuat setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau—Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang—sebagai bagian dari wilayah administratif Sumatera Utara.

Keputusan tersebut memicu reaksi keras dari Pemerintah Provinsi Aceh, termasuk dari berbagai elemen masyarakat yang menilai langkah itu sebagai pengabaian terhadap sejarah dan identitas wilayah.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa keempat pulau tersebut sudah masuk dalam proses sengketa sejak tahun 2008. Kala itu, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi melakukan verifikasi terhadap 213 pulau di wilayah Sumut dan 260 pulau di Aceh.

“Hasil verifikasi pada 2008 tidak menemukan keberadaan keempat pulau tersebut di wilayah Aceh,” bunyi keterangan resmi Kemendagri, Sabtu (14/6/2025).

Keempat pulau yang dimaksud—Mangkir Gadang (Mangkir Besar), Mangkir Ketek (Mangkir Kecil), Lipan, dan Panjang—disebut telah terverifikasi sebagai bagian dari Sumut sejak saat itu, namun baru diputuskan secara administratif pada 2025.

Langkah Strategis Diperlukan

Pemerintah pusat kini dituntut mengambil langkah strategis agar polemik ini tidak berkembang menjadi konflik antarwilayah yang lebih besar. Publik menantikan penyelesaian yang adil dan transparan, terutama dengan memperhatikan aspek historis, hukum, dan aspirasi masyarakat setempat.

Keputusan dari Presiden Prabowo akan menjadi penentu akhir dalam polemik ini—sekaligus ujian pertama bagi pemerintahannya dalam mengelola sengketa kewilayahan yang menyangkut kedaulatan daerah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *