Aceh Punya Sejarah Kepahlawanan, Kepala BNNP Aceh Prihatin Sebagian Masyarakat Aceh Terlibat Jaringan Narkoba

BERITA5 Dilihat

Lhokseumawe – Aceh dikenal dalam sejarah sebagai tanah para pejuang yang memiliki keberanian, keteguhan dalam mempertahankan agama, serta semangat menjaga martabat bangsa. Namun, warisan sejarah tersebut menghadapi tantangan serius ketika sebagian masyarakat justru terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Kondisi ini menjadi keprihatinan sekaligus panggilan bagi seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memperkuat perlawanan terhadap narkoba.

Keprihatinan tersebut disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si., dalam Sarasehan Penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba bagi Generasi Muda Aceh yang berlangsung di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Kota Lhokseumawe, Minggu (25/10/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan melalui kemitraan BNNP Aceh bersama Anggota Komisi III DPR RI, Dr. HM Nasir Djamil, M.Si., tersebut mengusung tema “Pendidikan Karakter, Spiritual, dan Literasi Digital: Memperkuat Pilar Ketahanan Generasi Bangsa terhadap Narkoba”.

Dalam paparannya sebagai pemateri utama, Dedy menegaskan bahwa peredaran gelap narkotika bukan sekadar persoalan hukum, melainkan ancaman multidimensional yang merusak kesehatan, menghancurkan ketahanan keluarga, menurunkan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta mengganggu stabilitas sosial dan keamanan. Dampaknya bahkan dapat mengancam masa depan generasi muda dan keutuhan bangsa.

“Peredaran narkoba telah menjadi ancaman serius yang tidak boleh dipandang sebelah mata. Dampaknya membahayakan kesehatan individu, merusak kehidupan keluarga, hingga mengancam keutuhan negara dan nilai-nilai agama. Oleh karena itu, diperlukan kewaspadaan kolektif dan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat untuk melakukan pencegahan sejak dini secara berkelanjutan,” tegas Dedy.

Ia mengingatkan bahwa sejarah kepahlawanan Aceh dan kuatnya nilai-nilai keislaman yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat seharusnya menjadi modal sosial dan kekuatan moral untuk menghadapi ancaman narkotika.

Menurutnya, semangat kepahlawanan tidak cukup hanya dikenang sebagai bagian dari sejarah, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata dalam melindungi masyarakat, menjaga kehormatan daerah, dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

Tekanan Ekonomi Menjadi Salah Satu Faktor Kerentanan

Selain faktor lingkungan dan sosial, Dedy menyoroti tekanan ekonomi sebagai salah satu faktor yang dapat meningkatkan kerentanan sebagian masyarakat untuk terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Keterbatasan sumber penghidupan dan kebutuhan ekonomi dapat dimanfaatkan oleh jaringan narkoba untuk merekrut masyarakat dalam aktivitas ilegal.

Karena itu, menurutnya, strategi pemberantasan narkoba tidak boleh hanya bertumpu pada penegakan hukum, tetapi juga harus menyentuh faktor sosial dan ekonomi yang memengaruhi kerentanan masyarakat.

Pemberdayaan ekonomi, peningkatan keterampilan, perluasan kesempatan kerja, serta pengembangan mata pencaharian yang legal dan berkelanjutan perlu diperkuat sebagai bagian dari strategi pencegahan. Dengan tersedianya alternatif penghidupan yang layak, masyarakat diharapkan memiliki ketahanan lebih kuat terhadap bujuk rayu jaringan peredaran narkoba.

Reusam Gampong sebagai Benteng Pencegahan Narkoba

Dedy menekankan pentingnya mengoptimalkan Reusam Gampong sebagai instrumen pencegahan narkoba berbasis adat dan kearifan lokal. Menurutnya, gampong memiliki posisi strategis karena menjadi lingkungan terdekat bagi masyarakat dalam membangun norma sosial, kepedulian, dan pengawasan bersama.

Melalui penyusunan dan penerapan reusam yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah gampong bersama masyarakat dapat memperkuat komitmen kolektif untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Keuchik, Tuha Peut, tokoh agama, tokoh adat, pemuda, serta seluruh unsur masyarakat perlu dilibatkan dalam membangun ketahanan gampong. Reusam Gampong diharapkan tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi juga menjadi pedoman bersama untuk membangun lingkungan yang aman, memperkuat solidaritas sosial, mendorong kegiatan produktif, dan melindungi generasi muda.

Pendekatan ini perlu mengedepankan edukasi, pencegahan, pemberdayaan masyarakat, serta akses rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya berperan sebagai objek kebijakan, tetapi juga menjadi pelaku utama dalam menjaga lingkungannya dari ancaman narkoba.

BNNP Aceh Desak Percepatan Aturan Pelaksana Qanun Nomor 8 Tahun 2018

Untuk memperkuat langkah pencegahan hingga tingkat gampong, Pemerintah Aceh didesak segera menindaklanjuti Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba melalui penyusunan dan penetapan aturan pelaksana yang diperlukan.

Kejelasan aturan pelaksana dinilai penting untuk memperkuat landasan operasional, memperjelas pembagian peran antarpemangku kepentingan, serta memastikan pelaksanaan program pencegahan narkoba berjalan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Dukungan regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah gampong, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat.

Dengan adanya kebijakan yang dapat diimplementasikan secara konkret, upaya pencegahan diharapkan tidak berhenti pada tataran regulasi, tetapi benar-benar hadir melalui program edukasi, pemberdayaan, penguatan ketahanan keluarga, dan pembentukan lingkungan yang menolak narkoba.

Dedy juga menegaskan pentingnya pendekatan pencegahan yang terintegrasi melalui pendidikan karakter, penanaman nilai moral dan spiritual, pengawasan lingkungan, serta peningkatan literasi digital. Langkah tersebut diperlukan untuk membentengi generasi muda dari pengaruh negatif, baik di lingkungan sosial maupun di ruang siber.

Tri-Pilar Ketahanan Generasi Muda Jadi Kunci Pencegahan

Senada dengan Kepala BNNP Aceh, Anggota Komisi III DPR RI, Dr. HM Nasir Djamil, M.Si., menekankan pentingnya penguatan Tri-Pilar Ketahanan Generasi Muda yang meliputi pendidikan karakter, spiritualitas, dan literasi digital.

Ketiga pilar tersebut menjadi landasan penting dalam membangun ketahanan mental, moral, dan sosial generasi muda agar mampu menghadapi berbagai tantangan di era modern.

Nasir Djamil juga menyoroti kerentanan remaja terhadap tekanan akademik, perundungan (bullying), tekanan teman sebaya (peer pressure), serta paparan konten digital yang tidak sehat. Karena itu, upaya pencegahan perlu dilakukan melalui pendidikan, pendampingan, penguatan nilai spiritual, dan pembiasaan berpikir kritis agar generasi muda mampu mengambil keputusan yang tepat.

“Pencegahan narkoba tidak cukup hanya dengan larangan dan tindakan hukum semata. Generasi muda Aceh harus dibekali karakter yang kokoh, landasan spiritual yang baik, kecakapan berpikir kritis, serta kemampuan memilah informasi di ruang digital,” ungkap Nasir Djamil.

Melalui sarasehan ini, BNNP Aceh menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) secara komprehensif dan berkelanjutan.

Penguatan karakter dan spiritualitas generasi muda, optimalisasi Reusam Gampong, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta dukungan regulasi yang implementatif menjadi bagian penting dalam membangun sistem pencegahan yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat.

Semangat kepahlawanan Aceh diharapkan kembali menjadi kekuatan bersama untuk melawan narkoba, menjaga kehormatan daerah, dan menyelamatkan masa depan generasi penerus. Sinergi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci untuk mewujudkan Aceh yang sehat, produktif, berkarakter, dan Bersih Narkoba (BERSINAR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *