Peras Kepala Desa, Tiga Pria Ngaku Wartawan Ditangkap Polisi di Bener Meriah

BERITA, DAERAH74 Dilihat

BENER MERIAH – Tiga pria yang mengaku wartawan ditangkap personil Sat Reskrim Polres Bener Meriah setelah dilapor memeras kepala Desa Muara Pakat, Kecamatan Pintu Rime,l Gayo. Tiga pria mengaku wartawan tersebut masing-masing berinisial A, AYZN dan KH. Dua di antaranya yaitu i AYZN dan KH mengaku warga Aceh Tamiang. Sementara satu lagi berinisial A, tercatat warga Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto mengatakan ketiganya di tangkap disalah satu warung kopi di kawasan Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah pada, Rabu, 23 April 2025 kemarin.

Kapolres menjelaskan penangkapan bermula dari adanya laporan yang merasa diintimidasi oleh tiga orang pria mengaku dari media luar Bener Meriah yaitu A, AYZN dan KH. Ketiga orang tersebut, kata Kapolres meminta uang sebesar Rp 15 juta kepada Reje Kampung (kepala Desa) Musara Pakat sebagai uang damai supaya persoalan dana desa di kampung itu tidak dipublikasikan.

“Kejadiannya bermula saat ketiganya mendatangi kantor Desa Musara Pakat pada 22 April 2025, kemudian dilanjutkan dengan pertemuan di sebuah warung di Kampung Pante Raya keesokan harinya,” kata Kapolres.

P Saat berada di tempat kejadian perkara, sambung Kapolres, salah satu dari pelaku manarik pelapor ke belakang warung dan menyampaikan tuntutan uang damai.

“Setelah melalui negosiasi, korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp 5 juta sebagai bagian dari permintaan tersebut, kemudian sisanya akan di transfer ke rekening terduga pelaku,” ungkap Kapolres.

Selanjutnya, karena merasa dirugikan dan tertekan, korban bersama saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bener Meriah.

“Atas laporan itu, tim kami langsung bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan tiga orang bersama barang bukti. Disana kita berhasil menyita uang tunai Rp 5 juta dan tiga unit handphone yang digunakan sebagai alat pemerasan,” ujarnya.

Kata Kapolres, ketiga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres setempat. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 368 KUHP. Ia menegaskan pihaknya tetap berkomitmen dalam menindak segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, terlebih dengan modus yang menyalahgunakan identitas sebagai insan pers.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi oknum yang mencederai kepercayaan masyarakat dan merusak citra profesi apapun, apalagi jika tindakan tersebut sudah mengarah pada tindak pidana,” ungkap Kapolres.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *