Begini Seharusnya Mualem Mengganti Cek Mad

BERITA, POLITIK118 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH – Partai Aceh secara resmi memecat tiga tiga kader senior di tubuh partai. Pemberhentian tersebut tertuang dalam surat keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) yang ditandatangani oleh Ketua Umum Muzakir Manaf bersama Plt Sekretaris Jenderal Zulfadhli.

Dikutip Acehupdate.net dari AJNN, Ahad, 6 April 2025, ketiga politisi Partai Aceh yang dipecat tersebut adalah Muhammad Thaib alias Cek Mad, Ermiadi, dan juga Anwar Sanusi atau akrab dikenal Keuchik Wan. Kebijakan Muzakir Manaf alias Mualem dinilai terlalu ceroboh sebagai pimpinan partai.

Akademisi Universitas Malikussaleh, Teuku Kemal Fasya, menilai bahwa pemecatan itu disinyalir untuk meloloskan kader tertentu untuk mengisi jabatan di DPRA, sebab ketiga kader diatas memungkinkan untuk mengisi kandidat calon dewan terpilih dari Pileg 2024.

Meskipun begitu, Kemal berpendapat bahwa pergantian ini seharusnya dapat dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. Misalnya melakukan musyawarah mufakat dengan calon.

“Yakni musyawarah mufakat, calon yang memiliki suara tertinggi itu tidak bersedia atau mengundurkan diri, nah itu lebih bagus daripada melakukan pemecatan,” kata Kemal, Senin 7 April 2025.

Kemal mengatakan musyawarah perlu dilakukan oleh pimpinan partai dengan kadernya sendiri. Jika tidak, pemecatan dengan menghalalkan segala cara untuk menggantikan posisi tersebut sangat tidak baik untuk partai politik.

Diberitakan, Teuku Kemal Fasya, juga menilai pemecatan tiga kader Partai Aceh sengaja dilakukan untuk memuluskan Salmawati (istri Mualem) duduk di kursi DPRA.

“Pilihan yang dibuat oleh Partai Aceh itu menunjukan praktek politik jauh dari model etika yang benar,” kata Kemal Fasya.

Kemal menilai kebijakan tersebut merupakan tindakan yang tidak objektif dari pimpinan dengan memecat orang yang seharusnya menjadi calon anggota (DPRA) yang sebenarnya.

“Proses ini bisa kita nilai dengan pemecatan Cek Mad untuk memuluskan jalan bagi istrinya Mualem, ini makin memperlihatkan partai jauh dari semangat partai itu sendiri. Partai lebih kepada pro kerabat daripada pro kader. Ada upaya yang memang meloloskan seseorang,” kata Kemal.

Kebijakan tersebut, kata Kemal, telah mengabaikan prosedur dalam organisasi kepartaian. Karena dalam peraturan yang telah dibuat dalam regulasi adalah yang pergantian itu diberikan kepada calon yang tertinggi kedua dan seterusnya.

“Nah, ini menunjukan partai yang lebih pro kepada kekerabatan. Yang punya dimensi nepotisme cukup tinggi dibanding kemudian mempromosikan semangat kepartaian yang demokratis. Jadi pilihan seperti ini nantinya akan membuat Partai Aceh menghadapi tantangan terutama di momentum demokrasi elektoral kedepan baik legislatif maupun pilkada,” demikian Kemal Fasya.

Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh pecat tiga kader potensialnya pada 5 Maret 2025 lalu. Ketiga kader tersebut adalah Muhammad Thaib alias Cek Mad, Anwar Sanusi dan juga Ermiadi. Pemberhentian ketiga kader PA tersebut diketahui berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani Ketua Umum DPP PA, Muzakir Manaf dan Sekjen Zulfadhli.

Pemecatan terhadap Cek Mad tertuang dalam SK Nomor: 119/KPTS-DPP/B/PA/III/2025. Sementara pemecatan terhadap Anwar Sanusi dijabarkan dalam SK Nomor: 121/KPTS-DPP/B/PA/III/2025.  “Tiga (orang yang dipecat), termasuk Ermiadi. Diduga untuk memuluskan jalan sosok yang ingin dijadikan pengganti antarwaktu Ayah Wa,” ujar seorang sumber media, Minggu, 6 April 2025.

Berdasarkan surat keputusan yang diterima AJNN tersebut, PA beralasan memecat Cek Mad lantaran dianggap tidak patuh pada perintah ketua umum untuk mengundurkan diri dari posisi sebagai calon anggota DPR Aceh terpilih. Hal senada juga menjadi alasan DPP PA memecat Anwar Sanusi dan Ermiadi.

“Sehingga pimpinan partai menilai perlu mengganti yang bersangkutan dengan calon suara terbanyak berikutnya,” bunyi poin b dalam SK tersebut.

Seperti diketahui, Muhammad Thaib alias Cek Mad merupakan calon anggota DPR Aceh yang berhasil meraup 17.507 suara sah dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 lalu. Dia juga mendapat posisi kelima di peringkat suara sah calon anggota DPR Aceh dari Partai Aceh di Dapil 5.  Selanjutnya, Anwar Sanusi juga calon anggota DPR Aceh dari Partai Aceh yang meraup 4.319 suara sah pada Pileg 2024 lalu.  Kemudian Ermiadi Abdul Rahman mengumpulkan 5.530 suara sah pada Pemilu yang sama di Dapil 5.

Berdasarkan hasil perolehan suara sah KIP Aceh, Partai Aceh berhasil merebut empat kursi DPR Aceh di Dapil 5. Keempat kursi tersebut sebelumnya diperoleh Ismail A Jalil (Ayah Wa), kemudian Saiful Bahri (Pon Yaya), Tengku Muharuddin, dan Sarjani Imum Jhon.  Namun, di kemudian hari, Ayah Wa mengundurkan diri dari posisi anggota DPR Aceh terpilih karena memilih maju menjadi bakal calon Bupati Aceh Utara dalam Pilkada 2024.

Dari raihan suara Pileg 2024 itu, diketahui Cek Mad seharusnya menjadi kandidat kuat pengganti antarwaktu Ayah Wa.  Sementara Ermiadi dan Anwar Sanusi juga mendapat peluang menjadi pengganti Ayah Wa di DPR Aceh, setelah PA memecat Cek Mad. Terlebih Tarmizi Panyang yang berada di posisi keenam dengan memperoleh 16.350 suara sah di Dapil 5 dalam Pileg 2024 lalu telah mengundurkan diri dari calon legislatif ketika menjadi calon Wakil Bupati Aceh Utara di Pilkada 2024.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *