Acehupdate.net, BANDA ACEH — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh memberikan respons terkait pergantian direksi dan pengisian pengurus Bank Aceh Syariah berdasarkan hasil dua kali rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) beberapa hari ini.
”Mengapa kita wajib selalu bertindak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku? Karena, Dana Pihak Ketiga (DPK) milik masyarkat Aceh yang dititipkan di Bank Aceh jumlahnya mencapai Rp24,1 triliun, sementara modal milik Pemegang Saham (Pemerintah Daerah) hanya sebesar Rp3,7 Triliun atau 15,68% dari seluruh DPK milik masyarakat Aceh. (Posisi Januari 2025),” ujar Daddi Peryoga, dalam penjelasannya, Senin malam (17/3/2025).
“Silahkan langsung menghubungi internal Bank Aceh saja karena hal tersebut masih dalam ranah proses internal Bank Aceh. OJK belum menerima permohonan resmi atas hal tersebut,” ungkap Daddi Peryoga.
“Dan hal tersebut tidak mudah, perlu pengalaman dan track record yang baik serta proses fit and proper test OJK,” terangnya
Karena Aceh adalah satu-satunya provinsi yang diberi keistimewaan untuk menerapkan prinsip syariah.
“Untuk itu, agar dijaga “amanah rakyat ini” berdasarkan prinsip keadilan dan kebenaran sebagaimana tercatat dalam rukun Iman dan Islam kita,” pungkasnya.