PT Nafasindo Diduga Beroperasi Tanpa Izin HGU Selama Dua Tahun

BERITA, DAERAH219 Dilihat

Acehupdate.net, ACEH SINGKIL – Lahan hak guna usaha (HGU) milik PT Nafasindo seluas 3.007 hektare di Kecamatan Kota Baharu, Aceh Singkil, diduga telah beroperasi tanpa izin selama dua tahun. Izin HGU perusahaan perkebunan sawit asal Malaysia tersebut berakhir pada Mei 2023, tetapi hingga kini perusahaan masih tetap beroperasi.

“Tahun 2025 sudah berjalan, sementara izin HGU PT Nafasindo berakhir pada Mei 2023. Artinya, sudah dua tahun perusahaan ini beroperasi tanpa izin,” ungkap Ustad Rabudin dalam konferensi pers di sela-sela aksi unjuk rasa di halaman Kantor DPRK Aceh Singkil, Selasa, 25 Februari 2025.

Rabudin menambahkan, PT Nafasindo terus menjalankan operasinya meskipun lahannya terkesan telantar. Padahal, masyarakat sekitar sangat membutuhkan lahan tersebut untuk dijadikan kebun.

Ia menyesalkan sikap perusahaan yang bahkan melarang warga mengambil berondolan sawit.

Dalam aksi damai yang digelar di Kantor DPRK dan Kantor Bupati Aceh Singkil, para demonstran menuntut agar PT Nafasindo memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pasal 58 hingga 60 mengatur bahwa setiap perusahaan yang mengajukan perpanjangan HGU wajib mengalokasikan 20 persen dari total luas lahan untuk warga sekitar.

Selain itu, Rabudin juga menyinggung tindakan perusahaan yang dianggap semena-mena terhadap karyawannya.

“Perusahaan ini menelantarkan karyawan, bahkan memutasi dan mem-PHK mereka dengan pesangon yang tidak memadai. Beberapa karyawan yang sudah pensiun pun tidak diberikan haknya,” jelasnya.

Rabudin berharap, Direktur PT Nafasindo, Abdul Qudus, segera diganti karena dianggap sering mempermainkan nasib putra daerah yang bekerja di perusahaan tersebut. Selain masalah izin HGU, Rabudin juga menyoroti adanya oknum yang diduga kebal hukum.

“Ada oknum yang menguasai lahan HGU dan mengambil brondolan, tetapi tidak tersentuh hukum. Sementara, masyarakat yang hanya mengumpulkan brondolan justru diperlakukan sewenang-wenang,” ujarnya.

Rabudin juga meminta pemerintah agar menagih kewajiban pajak dari PT Nafasindo, karena perusahaan tersebut diduga telah berhenti mengelola lahan selama dua tahun terakhir.

Sebelumnya diberitakan, ratusan warga Kecamatan Kota Baharu dan Singkohor melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil di Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara Selasa, 25 Februari 2025.

Massa menolak perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Nafasindo yang dinilai tidak memenuhi kewajiban menyediakan 20 persen lahan plasma bagi masyarakat. Koordinator aksi, Ustadz Rabudin, mengatakan warga menolak perpanjangan HGU seluas 3.007 hektare sebelum hak masyarakat berupa 20 persen lahan plasma diberikan sesuai regulasi.  Rabudin juga menyoroti cacat hukum dalam perpanjangan izin HGU PT Nafasindo. Menurutnya, izin tersebut seharusnya sudah tidak berlaku sejak 2023 lalu.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *