Pemerintah Aceh Terima Opini WTP Kesebelas Kali

BERITA4 Dilihat

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna Tahun 2026 dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh (LKPA) Tahun Anggaran 2025 di Gedung Utama DPRA, Senin, 22 Juni 2026.

Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem, Ketua BPK Perwakilan Aceh Andri Yogama, serta sejumlah anggota DPRA.

Mengutip dari AJNN, Ketua DPRA, Zulfadhli, mengatakan agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari penyerahan hasil pemeriksaan keuangan Pemerintah Aceh yang telah dilakukan oleh BPK kepada Pemerintah Aceh.

“Ini merupakan tindak lanjut penyerahan laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemerintah Aceh oleh BPK kepada Pemerintah Aceh,” kata Zulfadhli dalam rapat paripurna.

Dia mengimbau masyarakat agar membaca laporan hasil pemeriksaan secara menyeluruh dan tidak hanya melihat kesimpulan akhirnya. Menurutnya, pemahaman yang utuh diperlukan untuk mengetahui kondisi pengelolaan keuangan daerah secara komprehensif.

“Masyarakat dapat membaca laporan pemeriksaan secara utuh, baik Buku I yang memuat laporan pengelolaan keuangan daerah maupun Buku II yang berisi hasil pemeriksaan pengelolaan dana otonomi khusus di kabupaten dan kota,” ujarnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Hery Subowo, menjelaskan pemeriksaan laporan keuangan merupakan tugas konstitusional BPK. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian diserahkan kepada lembaga legislatif dan pemerintah daerah sebagai bahan tindak lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pemeriksaan keuangan merupakan tugas BPK. Tugas kami adalah menyerahkan LHP yang telah diaudit untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Hery.

Dalam kesempatan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025. Opini tersebut menjadi perhatian karena Pemerintah Aceh sebelumnya berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama sebelas tahun berturut-turut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *