BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menegaskan pentingnya penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai langkah strategis untuk mempercepat pembangunan dan menurunkan angka kemiskinan di daerah tersebut.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir, dalam pertemuan antara Pemerintah Aceh dan Komisi II DPR RI yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu (17/6/2026).
Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, turut dihadiri tujuh anggota Komisi II DPR RI, para bupati dan wali kota se-Aceh, serta jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Aceh dan kabupaten/kota.
Agenda utama pertemuan tersebut membahas rencana revisi UUPA yang akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini, khususnya terkait pengaturan sektor pertanahan dan sejumlah kewenangan khusus yang dimiliki Aceh.
Dalam forum tersebut, Komisi II DPR RI juga meminta pandangan Pemerintah Aceh terkait sejumlah isu strategis yang akan dimasukkan dalam revisi UUPA, termasuk keberlanjutan Dana Otsus Aceh.
Muhammad Nasir menegaskan bahwa Dana Otsus selama ini telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan Aceh, terutama dalam masa pemulihan pascakonflik dan pascatsunami.
Menurutnya, evaluasi terhadap efektivitas Dana Otsus harus dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan kondisi historis Aceh yang berbeda dibandingkan daerah lain di Indonesia.
“Dalam kurun waktu 18 tahun, angka kemiskinan Aceh turun sekitar 16 persen. Capaian ini tidak ditemukan di provinsi lain. Aceh memulai pembangunan dari kondisi yang sangat berat akibat konflik berkepanjangan dan bencana tsunami,” ujar Nasir.
Ia menjelaskan, Pemerintah Aceh telah menargetkan angka kemiskinan turun hingga mencapai 6 persen pada tahun 2030 sejalan dengan arah pembangunan nasional. Untuk mencapai target tersebut, diperlukan dukungan regulasi dan kepastian fiskal melalui penguatan Dana Otsus dalam revisi UUPA.
Menurut Nasir, apabila revisi UUPA dapat disahkan pada tahun ini dan mulai berlaku pada 2027 dengan alokasi Dana Otsus sebesar 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, maka Pemerintah Aceh akan memiliki kapasitas fiskal yang lebih kuat untuk mempercepat program pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, serta pembangunan infrastruktur.
“Penguatan Dana Otsus menjadi salah satu instrumen penting untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh dan mewujudkan pembangunan yang lebih merata,” katanya.
Selain membahas keberlanjutan Dana Otsus, para bupati dan wali kota juga menyampaikan berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi di daerah masing-masing. Berbagai masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan revisi UUPA.
Pemerintah Aceh berharap proses revisi UUPA dapat mengakomodasi kebutuhan daerah serta memperkuat kewenangan dan kapasitas pembangunan Aceh, sehingga mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan di masa mendatang.
“Revisi UUPA bukan hanya soal regulasi, tetapi juga tentang memastikan keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh dalam jangka panjang,” demikian harapan yang mengemuka dalam pertemuan tersebut. [*]






