SIMEULUE – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si., meresmikan Unit Layanan Terpadu (ULT) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta mengukuhkan Relawan Anti Narkoba Kabupaten Simeulue, Sabtu (6/6/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari kunjungan kerja Kepala BNNP Aceh ke Kabupaten Simeulue dalam rangka memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba hingga ke wilayah kepulauan.
Kedatangan Kepala BNNP Aceh disambut Bupati Simeulue Mohammad Nasrun Mikaris, Wakil Bupati, Ketua DPRK Simeulue, unsur Forkopimda, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Simeulue.
Sebagai bentuk penghormatan adat Aceh, Brigjen Pol. Dedy Tabrani bersama Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) BNNP Aceh mengikuti prosesi Peusijuek yang dipimpin tokoh adat setempat.
Peresmian ULT P4GN ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara BNNP Aceh dan Pemerintah Kabupaten Simeulue. Kehadiran unit layanan tersebut diharapkan mampu memperkuat layanan pencegahan, rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan narkotika.
Dalam sambutannya, Brigjen Pol. Dedy Tabrani mengatakan pembentukan ULT P4GN merupakan langkah strategis untuk memperluas akses layanan P4GN kepada masyarakat, khususnya di daerah kepulauan seperti Simeulue.
“ULT P4GN diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan informasi, edukasi, rehabilitasi, serta penguatan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan Kabupaten Simeulue yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Simeulue Mohammad Nasrun Mikaris menyampaikan apresiasi atas dukungan BNNP Aceh dalam memperkuat upaya pemberantasan narkoba di daerahnya. Menurutnya, keberadaan ULT P4GN dan Relawan Anti Narkoba akan memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Ia juga mengingatkan masyarakat Simeulue agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun jaringan peredaran gelap narkotika yang dapat merusak masa depan keluarga dan daerah.
Pada kesempatan tersebut, Kepala BNNP Aceh turut memberikan arahan kepada Relawan Anti Narkoba Kabupaten Simeulue. Ia menegaskan bahwa relawan memiliki peran penting sebagai agen perubahan, penyebar informasi, sekaligus pelopor gerakan hidup sehat dan bebas narkoba di tengah masyarakat.
Usai arahan, Brigjen Pol. Dedy Tabrani memimpin prosesi pelantikan dan pengukuhan Relawan Anti Narkoba Kabupaten Simeulue. Pengukuhan tersebut dilanjutkan dengan pembacaan Ikrar Anti Narkoba sebagai bentuk komitmen bersama dalam menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Sebagai simbol integritas dan keteladanan, seluruh relawan yang telah dikukuhkan juga mengikuti tes urine yang difasilitasi oleh BNNP Aceh. Langkah ini menunjukkan keseriusan para relawan dalam memastikan diri bebas dari narkoba sebelum menjalankan tugas di tengah masyarakat.
Melalui pembentukan ULT P4GN dan pengukuhan Relawan Anti Narkoba, BNNP Aceh berharap sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Simeulue dan seluruh elemen masyarakat semakin kuat dalam mewujudkan Simeulue yang aman, produktif, dan bebas dari ancaman narkoba.






