ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menyatakan komitmennya mendukung upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui pembentukan Unit Layanan Terpadu (ULT) P4GN serta penyediaan lahan untuk pengembangan fasilitas pendukung Badan Narkotika Nasional (BNN).
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si., dan Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.S., di Pendopo Bupati Aceh Timur, Kamis (4/6/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Al-Farlaky menegaskan bahwa persoalan narkotika merupakan ancaman serius yang harus ditangani secara bersama-sama oleh pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Menurutnya, Aceh Timur memiliki kerentanan tinggi terhadap masuknya narkotika karena wilayah pesisir yang panjang dan sejumlah jalur yang kerap dimanfaatkan jaringan peredaran gelap narkoba. Di sisi lain, penyalahgunaan narkotika, khususnya ganja dan sabu, masih ditemukan di tengah masyarakat.
“Kami menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah memperkuat kolaborasi dalam penanganan narkoba. Pemerintah Kabupaten Aceh Timur siap mendukung pembentukan ULT P4GN dan menyiapkan lahan yang dibutuhkan untuk menunjang program-program BNN,” kata Al-Farlaky.
Ia menambahkan, Pemkab Aceh Timur juga siap menyediakan lahan untuk pembangunan fasilitas pendukung, termasuk kantor BNN dan pusat rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.
“Kami membutuhkan tempat rehabilitasi yang cepat dan memadai agar masyarakat yang terpapar narkoba dapat segera mendapatkan penanganan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si mengapresiasi dukungan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam upaya P4GN.
Berdasarkan data BNN Provinsi Aceh, Aceh Timur merupakan salah satu jalur masuk narkotika ke wilayah Aceh. Karena itu, BNNP Aceh menetapkan Aceh Timur sebagai wilayah rawan strategis peredaran narkoba yang memerlukan perhatian dan penanganan serius.
_Brigjen Pol. Dedy Tabrani juga mengingatkan masyarakat Aceh Timur agar tidak terjerumus dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Ia meminta warga untuk lebih waspada terhadap berbagai modus yang digunakan para pelaku dalam merekrut kurir, pengedar, maupun pengguna baru. Menurutnya, peran keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan aparat gampong sangat penting dalam membangun ketahanan sosial guna melindungi generasi muda dari ancaman narkotika yang dapat merusak masa depan individu, keluarga, dan daerah._
“Kita menyadari bahwa Aceh Timur termasuk wilayah yang rawan terhadap penyelundupan narkotika melalui jalur-jalur tikus di sepanjang pesisir timur Aceh. Diperlukan langkah nyata dari pemerintah daerah bersama seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi persoalan ini secara serius,” kata Dedy.
Menurutnya, pembentukan ULT P4GN bertujuan memudahkan masyarakat mendapatkan layanan informasi, edukasi, rehabilitasi, serta layanan lain yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
BNNP Aceh berharap sinergi yang terbangun melalui nota kesepakatan tersebut dapat memperkuat upaya pencegahan, rehabilitasi, dan pemberantasan narkoba, sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkotika di Aceh Timur.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Aceh Timur, jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, BNN Provinsi Aceh, BNN Kota Langsa, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
*HUMAS BNNP ACEH*






