BANDA ACEH — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), khususnya Unit 3 Subdit V Siber, resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Penyerahan tersebut dilakukan pada Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 16.10 WIB, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Aceh. Status kelengkapan berkas itu tertuang dalam surat Nomor: B-1484A/L.1.4/Eku.1/04/2026 tertanggal 6 April 2026.
Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, dalam keterangannya pada Selasa (21/4/2026), menjelaskan bahwa tersangka berinisial DS diduga merupakan pemilik atau pengguna akun media sosial TikTok @tersadarkan5758.
“Tersangka diduga mengunggah konten yang mengandung unsur ujaran kebencian berbasis SARA serta narasi yang menghina umat Islam, khususnya di Provinsi Aceh,” ujar Joko.
Menurutnya, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 18 November 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan secara mendalam, termasuk pengumpulan alat bukti digital, pemeriksaan saksi-saksi, serta pendalaman terhadap aktivitas akun yang bersangkutan di ruang siber.
Proses penyidikan, lanjut Joko, dilakukan secara profesional dan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, hingga akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Dengan demikian, perkara tersebut dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, maka proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.
Dalam perkara ini, tersangka DS dijerat dengan Pasal 300 juncto Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman terhadap tersangka berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Aceh menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di ruang digital, khususnya yang berpotensi menimbulkan perpecahan dan keresahan di tengah masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Pengguna internet diharapkan tidak mudah terprovokasi, serta menghindari penyebaran konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, maupun penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Ruang digital harus dimanfaatkan untuk hal-hal yang positif dan produktif. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas serta tidak menyebarkan konten yang dapat merusak persatuan,” Pungkasnya.(*)






