Diduga Jadi Bahan Barter Orang Berkasus, Jor-joran Hibah di Lembaga Vertikal

BERITA, DAERAH, HUKUM382 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menduga jor-joran hibah Pemerintah Aceh untuk lembaga vertikal untuk mengamankan orang yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.  Hal ini, kata Alfian, terbukti dari temuan MaTA dan LBH Banda Aceh terhadap adanya lonjakan hibah di akhir jabatan eksekutif maupun legislatif.

“Ini adalah barter orang berkasus dengan APH. Makanya kami melihat perlu diubah mekanisme itu,” kata Alfian dalam konferensi pers soal alokasi hibah APBA, untuk lembaga vertikal di Aceh, Selasa 21 Januari 2025.

Alfian mengatakan hibah yang diberikan untuk lembaga vertikal itu yakni instansi TNI, Kepolisian Daerah, Kejaksaan, Binda, BNNP, Bais dan Pengadilan Tinggi di Aceh.

Ia menambahkan selama ini aparat penegak hukum dalam penegakan kasus korupsi hanya menyosor kasus di level gampong. Sementara itu kasus-kasus dengan potensi kerugian negara dengan nilai cukup tinggi tidak tersentuh oleh mereka.

“Kasus besar mandek di Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian,” ujarnya. Alfian menyebutkan proses hibah jor-joran secara terus menerus akan mengganggu visi misi gubernur terpilih. Sebab pendapatan asli daerah (PAD) Aceh masih sangat kecil.

“Ditambah fiskal Aceh kacau tidak stabil. Tidak hanya di level provinsi tapi juga kabupaten dan kota yang hari ini  masih mengandalkan alokasi dana dari pemerintah pusat,” ucap Alfian.

MaTA bersama LBH Banda Aceh telah mencatat bahwa sejak 2017 hingga 2024, Pemerintah Aceh mengalokasikan Belanja Hibah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) sebesar Rp 308.388.997.885 untuk enam instansi vertikal di Aceh.

Jika melihat grafik, Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran untuk instansi vertikal terbesar 2021 dan semakin meningkat 2022. Ini merupakan tahun dimana akan berakhirnya kepemimpinan Nova Iriansyah.  Dari pola ini, MaTA dan LBH Banda Aceh menduga pengeluaran jojoran anggaran ini untuk mengamankan diri di akhir masa jabatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *