Gubernur Aceh Minta Presiden Kembalikan Tanah Blang Padang Jadi Wakaf Masjid Raya

BERITA30 Dilihat

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh secara resmi menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk meminta pengembalian status tanah Blang Padang di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, sebagai tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman. Surat bernomor 400.8/7180 tertanggal 17 Juni 2025 itu ditandatangani langsung oleh Gubernur Muzakir Manaf.

Dalam surat tersebut, Gubernur menegaskan bahwa berdasarkan sejarah Kesultanan Aceh dan dokumen kolonial Belanda, Blang Padang merupakan bagian dari tanah wakaf (oemong sara) yang dihibahkan Sultan Iskandar Muda untuk kemakmuran dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman.

Baca Juga: Sengketa Tanah Blang Padang, Pemerintah Aceh Bawa Bukti Wakaf ke Pemerintah Pusat

Namun, sejak dua dekade terakhir pasca tsunami 2004, lahan tersebut dikuasai oleh TNI Angkatan Darat melalui Kodam Iskandar Muda.

“Berdasarkan hasil penelusuran sejarah, kajian yuridis, serta aspirasi masyarakat dan tokoh agama, tanah ini secara hukum Islam dan adat Aceh terbukti sebagai tanah wakaf yang sepatutnya dikelola oleh nazhir Masjid Raya Baiturrahman,” tulis Gubernur dalam suratnya.

Baca Juga: PEMA: Bandara Point A Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Lapangan Kerja

Untuk menguatkan klaim tersebut, disebutkan sejumlah dokumen pendukung. Salah satunya catatan K.F.H. Van Langen dalam De Inrichting van het Atjehsche Staatsbestuur onder het Sultanaat (1888) yang menyebut Blang Padang dan Blang Punge sebagai tanah oemong sara. Status tanah wakaf itu secara hukum Islam bersifat tetap, tidak boleh diperjualbelikan atau diwariskan, dan hasilnya hanya boleh dimanfaatkan untuk kepentingan masjid.

Selain itu, peta Belanda tahun 1875 Kaart Van Onze Tegenwoordige Positie Op Atjeh menunjukkan wilayah Kutaraja dan Aceh Besar telah dikuasai Belanda, kecuali tanah bekas Masjid Raya, Blang Padang, dan Blang Punge. Sebagai pembanding, tanah wakaf Masjid Raya di Blang Punge telah memiliki sertifikat wakaf seluas 7.784 meter persegi, yang kini menjadi lokasi rumah imam masjid, lembaga pendidikan agama, hingga Radio Baiturrahman.

“Tanah Blang Padang dan Blang Punge diwakafkan bersamaan oleh Sultan Aceh untuk Masjid Raya Baiturrahman,” bunyi keterangan dalam surat tersebut. Peta lain, Blad Nomor 310 tahun 1906 dan peta Koetaradja tahun 1915, juga menunjukkan Blang Padang sebagai Aloen-Aloen Kesultanan Aceh yang tidak pernah dikuasai Koninklijk Nederlands Indische Leger (KNIL).

Baca Juga: Gubernur Aceh Muzakir Manaf Usul Pembangunan Terowongan Geurutee ke Menteri PU

Merujuk Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan Blang Padang saat ini ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau. Berdasarkan pertimbangan sejarah, hukum adat, dan ketentuan syariat, Gubernur Aceh memohon Presiden untuk: Mengembalikan status Blang Padang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman; Menyerahkan pengelolaan lahan kepada nazhir masjid; Memfasilitasi proses sertifikasi tanah wakaf Blang Padang; Memediasi koordinasi antarinstansi terkait agar penyelesaian status tanah berjalan tertib, transparan, dan bermartabat.

Permohonan tersebut, kata Gubernur, merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Aceh dalam menjaga amanah Sultan Iskandar Muda, sehingga penggunaan lahan tetap sesuai syariat Islam dan tujuan wakaf.

“Besar harapan kami Bapak Presiden mengabulkan permohonan ini demi keadilan dan ketenteraman di Serambi Mekkah. Atas kebijaksanaan dan bantuan Bapak Presiden, kami sampaikan terima kasih,” demikian penutup surat tersebut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *