84 Penghuni Huntara di Belakang Kantor Bupati Aceh Tamiang Terima Bantuan dari Partai Perjuangan Aceh

BERITA9 Dilihat

 

Aceh Tamiang, 5 Maret 2026 – Sebanyak 84 penghuni hunian sementara (huntara) di belakang kantor Bupati Aceh Tamiang menerima bantuan dari Partai Perjuangan Aceh (PPA) Bantuan ini diserahkan langsung oleh Ketua Umum PPA dalam rangka kunjungan ke Aceh Tamiang, didampingi para wakil ketua yang dipimpin Roni Rohendi

Kedatangan rombongan PPA disambut hangat oleh warga dan anak-anak penghuni huntara, dengan fasilitasi dari kepala hunian. Dalam kesempatan tersebut, Ketum PPA menyerahkan paket perlengkapan ibadah untuk persiapan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul fitri, serta bantuan kebutuhan pokok lainnya.

Dalam dialog bersama warga, Ketua Umum PPA memberikan motivasi dan semangat kepada para ibu rumah tangga agar tetap tegar, ikhlas, dan berusaha bangkit dari ujian hidup yang dihadapi. Suasana haru menyelimuti pertemuan tersebut, khususnya saat para ibu menangis mendengar pesan penuh kepedulian dari Ketum PPA.

Ketum juga mengajak anak-anak muda dan remaja putri** agar terus menempuh pendidikan demi memperbaiki kondisi keluarga dan masa depan Aceh.

“Jika orang tua tidak sempat sekolah, maka anak harus sekolah. Anak-anak muda Aceh harus bangkit, menjadi penopang keluarga, dan membangun daerahnya sendiri,” tegasnya.

Sebagai bentuk nyata kepedulian, Ketum PPA turut menyerahkan beasiswa pendidikan bagi keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke Universitas Ubudiyah Indonesia dan Universitas Destron Medan.

Beasiswa tersebut merupakan bagian dari pengabdian sosial Ketum PPA yang juga merupakan pemilik kedua universitas tersebut.

Dalam kesempatan itu, Ketum PPA juga menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi dan menyejahterakan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Beliau menyoroti bahwa dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat dijelaskan, negara wajib “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.” Begitu juga dalam Pasal 34 UUD 1945, disebutkan bahwa “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”

“Artinya, pemerintah pusat tidak boleh abai terhadap penderitaan rakyat Aceh yang menjadi korban banjir. Bantuan dan rehabilitasi harus segera digerakkan, karena ini bukan sekadar belas kasihan—ini amanah konstitusi,” ujar Ketum PPA dengan nada tegas.

Ia menutup kunjungan dengan pesan penting agar Aceh Tamiang tidak dibiarkan tertinggal akibat penanganan bencana yang lambat.

“Jangan biarkan rakyat Aceh kehilangan harapan, kehilangan penduduk, atau menjadi daerah termiskin akibat kelalaian pemerintah. Negara harus hadir untuk rakyatnya,” tegasnya menutup pertemuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *