Acehupdate.net, BANDA ACEH – Tim gabungan bea cukai dan polri menggagalkan peredaran 188 kilogram sabu-sabu serta menangkap seorang warga di Gampong Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, pada Selasa, 25 Februari 2025. Sabu tersebut disembunyikan di perkebunan sawit.
“Tim berhasil menyita sembilan karung yang diduga berisi methamphetamine dengan total berat sekitar 188 kilogram,” kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Aceh, Leni Rahmasari, Kamis, 6 Maret 2025.
Leni menyampaikan pengungkapan penyelundupan seratusan narkotika tersebut bermula dari berbagi informasi serta analisis bersama tim gabungan dari bea cukai dan polri.
Hasil analisis tersebut diketahui indikasi adanya penyelundupan narkotika melalui jalur laut menggunakan kapal motor cepat. Informasi yang diperoleh narkotika telah mendarat di sekitar Aceh Tamiang.
Tim kemudian melakukan pengawasan terhadap lokasi dan orang-orang yang diduga terlibat dalam kegiatan penyelundupan ini. Seorang warga berinisial M asal Aceh Tamiang yang diduga mengetahui lokasi penyimpanan sabu dikejar.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tim menemukan sembilan karung berisi 176 bungkus methamphetamine yang disembunyikan di sebuah kebun sawit,” ujar Leni.
Dugaan sementara, modus operandi yang digunakan adalah penyelundupan narkotika menggunakan kapal speed dan kemudian menyimpannya di kebun sawit. Kini tersangka beserta 188 kilogram sabu-sabu tersebut diserahkan kepada Mabes Polri untuk diproses lebih lanjut.***