Cabuli Putri Kandung, Warga Julok Diringkus Polisi

BERITA, DAERAH38 Dilihat

ACEH TIMUR– Personel Satreskrim Polres Aceh Timur meringkus seorang pria berinisial FA (41), warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur pada Jum’at (11/7/2025) atas dugaan telah mencabuli putri kandungnya sendiri yang berumur 14 tahun.

Kapolres Aceh Timur melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat mengungkapkan, peristiwa ini diketahui oleh istri FA sekaligus ibu dari korban sekira bulan April 2025.

“Kecurigaan ibu korban muncul ketika memergoki FA bermain HP bersama putrinya di kamarnya. Saat sang ibu menanyakan kepada korban, apa saja yang dilakukan oleh FA terhadapnya, korban pun menangis dan mengatakan bahwa FA sudah berulangkali mencabuli dirinya semenjak kelas V SD,” ungkap Kasat Reskrim, Sabtu, (12 Juli 2025).

Baca Juga: Abu Salam Kecam Tindakan Dirut PalmCo saat Kunjungi Aceh

Perbuatan suaminya itu terdengar sangat pedih bagi sang ibu, pasalnya korban yang masih di bawah umur itu merupakan anak kandung FA sendiri, yang seharusnya FA menjadi pelindung bagi anaknya dan bukan malah sebaliknya. Sehingga atas hal tersebut, ibu korban mendatangi Polres Aceh Timur untuk melaporkan perbuatan FA kepada korban

“Terduga pelaku kini telah diamankan dan dilakukan penahanan di Polres Aceh Timur,” jelas Kasat Reskrim.

Atas perbuatan bejatnya, FA akan dijerat kasus Jarimah pemerkosaan dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan atau Pasal 49 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca Juga: Yulindawati: Ketua DPRA Harusnya tak Alergi dengan Penegakan Hukum

Pasal tersebut berbunyi; Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000  gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed