Wali Kota Langsa Belum Dilantik, Pemerintah Aceh Beri Penjelasan

BERITA, POLITIK338 Dilihat

Acehupdate.net, LANGSA – Wali Kota Langsa Terpilih Jeffry Sentana dan M Nasir hingga kini belum juga dilantik oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.

Sehingga Jeffry Sentana dan M. Haikal menjadi satu-satunya wali kota dan wakil wali kota terpilih yang belum dilantik di Provinsi Aceh. Hal ini dikarenakan belum rampungnya Tatib DPRK dan alat kelengkapan dewan hingga penjadwalan paripurna tertunda buntut dugaan konflik internal antar anggota dewan.

Baca juga: Pilkada Usai, Wali Kota Langsa Tak Kunjung Dilantik Akibat Kisruh Internal DPRK

Pemerintah Aceh pun turut memberikan penjelasan penyebab belum dilantiknya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa tersebut

Informasi yang diperoleh Sabtu (21/3), Pemerintah Aceh melalui Sekretariat Daerah (Setda) telah melayangkan surat kepada Ketua DPRK Langsa Melvita Sari.

Surat balasan tersebut terkait penjelasan tentang kendala hingga belum dilantiknya wali kota dan wakil wali kota Langsa terpilih.

Berikut isi lengkap surat penjelasan terkait Tatib DPRK dan alat kelengkapan dewan hingga penjadwalan paripurna :

Sehubungan surat saudara Nomor 100.1.4.2/157/2025 tanggal 20 Februari 2025 perihal permohonan pelantikan pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih kota Langsa periode 2025-2030, surat nomor 100.1.4.2/165/2025 tanggal 24 Februari 2025 perihal mohon penjelasan, dan surat nomor 100.1.4.2/183/2025 tanggal 07 Maret 2024 perihal permohonan penjadwalan pelantikan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih kota Langsa periode 2025-2030, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Sesuai dengan hasil rapat pra fasilitasi rancangan peraturan DPRK Langsa tentang tata tertib DPRK, yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRK Langsa, serta unsur pemerintah Aceh pada Rabu, 8 Januari 2025, telah disampaikan bahwa:

  1. Ketua DPRK Langsa segera menyampaikan kepada Gubernur Aceh rancangan tata tertib (Tatib) DPRK Langsa yang telah dibahas oleh tim perumus pembentukan rancangan peraturan DPRK Langsa tentang tata tertib DPRK Langsa untuk difasilitasi sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Ketua DPRK Langsa dapat melaksanakan rapat kembali untuk melakukan finalisasi rancangan peraturan DPRK Langsa tentang tata tertib DPRK Langsa yang telah dirumuskan oleh tim perumus, dan segera disampaikan rancangan tata tertib tersebut kepada Gubernur Aceh paling lambat 5 hari kerja untuk difasilitasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Namun sampai dengan saat ini terhadap hasil rapat tersebut Ketua DPRK Langsa belum menindaklanjutinya.

b. Sesuai dengan surat kami sebelumnya Nomor 100.3/1043 tanggal 22 Januari 2025 /22 Rajab 1446, hal penjelasan terhadap pelaksanaan rapat paripurna, telah kami jelaskan berdasarkan Pasal 46 ayat (1) huruf e dan Pasal 93 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan kota bahwa rapat paripurna dilaksanakan berdasarkan jadwal rapat yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah.

Bahwa Pemerintah Aceh melalui surat undangan Nomor 000.1.5/2691 tanggal 11 Maret 2025 telah melakukan rapat fasilitasi penyelesaian persoalan DPRK Langsa terkait tata tertib, alat kelengkapan dewan dan penjadwalan rapat paripurna DPRK serta hal-hal lain yang dianggap penting, dengan turut mengundang para pimpinan DPRK Langsa, para ketua fraksi DPRK Langsa, penjabat wali kota Langsa, wali kota dan wakil wali kota terpilih, ketua DPW PAN Aceh, ketua DPW PKS Aceh, Sekjen DPP Partai Aceh, dan para ketua DPD/DPW/DPC Partai Politik kota Langsa, dengan hasilnya:

Meminta Ketua DPRK Langsa segera menyampaikan kepada Gubernur Aceh melalui Pj. Wali Kota Langsa terhadap rancangan peraturan DPRK Langsa tentang tata tertib DPRK Langsa (rancangan hasil perumusan dengan Tim Perumus):

Segera membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Segera melaksanakan rapat Banmus/Panmus yang mengagendakan pelaksanaan sidang paripurna DPR kota Langsa mengenai pelantikan dan pengambilan sumpah wali kota dan wakil wali kota Langsa masa jabatan tahun 2025-2030.

Terkait persoalan sampai dengan saat ini belum adanya jadwal pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan wali kota dan wakil wali kota Langsa, mengingat agenda tersebut harus dilakukan dalam sidang paripurna DPRK Langsa sebagaimana amanat pasal 70 ayat huruf c Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, maka kami minta saudara untuk segera mengagendakannya melalui Badan Musyawarah DPRK Langsa mengenai penjadwalan pelantikan dan pengambilan sumpah wali kota dan wakil wali kota masa jabatan tahun 2025-2030.

Berkenaan hal tersebut, kami minta saudara untuk segera melaporkan hal-hal sebagaimana tersebut, dan khusus terkait dengan penjadwalan pelantikan dan pengambilan sumpah wali kota dan wakil wali kota Langsa masa jabatan tahun 2025-2030, agar turut dilampirkan berita acara rapat Banmus/Panmus DPRK.

Laporan sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas, disampaikan kepada kami Gubernur Aceh cq. biro pemerintahan dan otonomi daerah setda Aceh, paling lambat 3 hari kerja sejak surat ini diterima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *