BANDA ACEH – Akademisi yang juga pengamat politik Aceh, Dr. Usman Lamreung menegaskan perlunya kepastian hukum tentang siapa pemilik sah tanah Blang Padang—Pemerintah Aceh atau Kodam Iskandar Muda.
“Jika terbukti sebagai milik Masjid Raya Baiturrahman, maka harus dikembalikan kepada masjid,” kata Usman Lamreung seperti diberitakan Portalnusa.com menanggapi mencuatnya kembali polemik kepemilikan tanah Blang Padang setelah Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhullah, menyatakan bahwa tanah wakaf tersebut seharusnya dikembalikan kepada Masjid Raya Baiturrahman.
Baca Juga: Dua Pejabat Balai Guru Penggerak Aceh Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Rp 76 Miliar
Menurutnya, apa yang disampaikan Wagub Aceh sejalan dengan harapan masyarakat Aceh agar status kepemilikan tanah Blang Padang segera diselesaikan secara hukum dan administratif.
“Apakah tanah tersebut merupakan tanah wakaf atau aset milik negara (BMN/BMD), harus dipastikan secara tegas agar tidak terus menjadi bahan perdebatan publik,” kata Usman.
Dikatakannya, kepastian hukum atas tanah Blang Padang menjadi keharusan, mengingat status wakafnya memiliki dasar sejarah. Penegasan status ini penting untuk mengakhiri polemik yang sudah berlangsung lama.
“Pemerintah Aceh, DPRA, Kodam Iskandar Muda, dan Dinas Pertanahan perlu segera duduk bersama membahas solusi final. Dukungan terhadap ajakan Wagub Aceh untuk menyatukan langkah semua pihak sangat diperlukan agar tidak terus berlarut-larut,” kata akademisi Universitas Abulyatama (Unaya) Aceh tersebut.
Baca Juga: Kepmendagri Terbaru: Empat Pulau di Aceh Singkil Resmi Kembali Milik Aceh
Pertanyaan mendasarnya, menurut Usman adalah siapa pemilik sah tanah Blang Padang—Pemerintah Aceh atau Kodam Iskandar Muda?
“Jika terbukti sebagai milik Masjid Raya, maka harus dikembalikan kepada masjid. Pengelolaan oleh pihak lain seperti Kodam IM hanya bisa dilakukan atas dasar kesepakatan pengelolaan dari manajemen Masjid Raya Baiturrahman,” ujar Usman.
Pangdam IM sendiri, lanjut Usman, sebelumnya telah menyatakan keterbukaannya untuk duduk bersama menyelesaikan masalah ini. Kodam memiliki dokumen dari Kementerian Keuangan sebagai dasar hukum pengelolaan, sedangkan Pemerintah Aceh dan DPRA juga memiliki surat-surat pendukung.
“Dinas Pertanahan dan instansi terkait lainnya perlu dilibatkan dalam proses verifikasi dokumen dan status kepemilikan tersebut,” kata Usman yang juga dikenal sebagai pengamat politik Aceh.
Seperti diketahui, dua tahun lalu Pemerintah Aceh pernah menugaskan pihak Bappeda dan Dinas Keuangan mencari dokumen sejarah kepemilikan tanah wakaf Blang Padang di Belanda.
“Hasil penelusuran itu diyakini menguatkan posisi bahwa tanah tersebut memang merupakan milik Masjid Raya Baiturrahman,” demikian Usman Lamreung.