Tunggakan Rp 24 Miliar Membayangi Sabang, DPRK Desak Wali Kota Bertindak

BERITA, POLITIK6 Dilihat

SABANG – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang mendesak Pemerintah Kota segera menyelesaikan utang belanja kegiatan tahun anggaran 2024 sebesar Rp 14,7 miliar dan menuntaskan pengembalian kelebihan bayar yang telah lama tertunggak.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRK Sabang, Muhammad Rizki Setiawan, dalam rapat paripurna Senin, 28 Juli 2025, mengungkapkan bahwa sejak 2005 hingga 2025, akumulasi kelebihan bayar berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI telah mencapai Rp 22,2 miliar. Namun, hingga kini baru Rp 10,9 miliar yang dikembalikan, menyisakan tunggakan sekitar Rp 9,7 miliar.

“Badan Anggaran berharap Wali Kota dapat menyelesaikan utang ini melalui APBK Perubahan 2025. Kami juga mendesak agar Kepala OPD diperintahkan segera menuntaskan pengembalian kelebihan bayar,” tegas Rizki.

Baca Juga: Wali Kota Sabang Akan Telusuri Dugaan SK Bodong di Baitul Mal

Melansir AJNN, Politikus PAN itu menilai lambannya pengembalian dana menjadi bentuk kerugian daerah yang bisa menghambat jalannya program prioritas pemerintah kota dan pelaksanaan visi-misi kepala daerah.

Rizki merinci, dari total tunggakan Rp 9,7 miliar, sebesar Rp 1,4 miliar berasal dari LHP tahun 2025. Dari jumlah itu, baru sekitar Rp 396 juta yang berhasil dikembalikan.

Ia menekankan bahwa rekomendasi Badan Anggaran serta laporan Pansus I dan II terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBK Sabang Tahun Anggaran 2024 harus dijadikan dasar evaluasi dan perbaikan tata kelola keuangan daerah ke depan.

“Ini menjadi tanggung jawab bersama demi meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pemerintahan,” ujarnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *