BANDA ACEH – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengamankan tujuh orang untuk diperiksa terkait keributan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan mereka diamankan untuk dimintai keterangan terkait peran masing-masing dalam keributan tersebut.
“Sudah kami amankan tujuh orang untuk dimintai keterangan terkait peristiwa yang viral tersebut, sekaligus mengungkap peran mereka satu per satu,” kata Joko, Kamis, 14 Agustus 2025.
Ketujuh orang yang diamankan yakni M alias Aneuk Tulut, R alias Aneuk Muda Pakam, MH alias Bate Itam, M alias Taliba, M.A.I alias Kek Min, B alias Nyak Boy, dan H alias Metui.
Selain mengamankan terduga pelaku, Joko juga memastikan semua pihak yang terlibat akan diproses hukum.
“Hingga kini, motif pasti di balik kemarahan mereka masih dalam penyelidikan. Kami akan terus memburu dan menindak tegas siapapun yang mencoba mengganggu ketertiban umum,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan aksi premanisme. Ia memastikan, polisi akan hadir dan bertindak.
“Aceh harus tetap aman. Aksi premanisme tidak akan diberi ruang untuk berkembang di Tanah Rencong,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, beredar video berdurasi 1 menit 16 detik yang mendatangi Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh.
Dalam rekaman tersebut, lima orang terlihat masuk ke ruang kerja Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Perkim Aceh, lalu mempertanyakan sejumlah hal dan diduga memaksa meminta proyek.
“Sekelompok orang dengan cara premanisme datang meminta proyek ke ruangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Arief,” ujar T Aznal, Rabu, 13 Agustus 2025.***






