BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Aceh, Azhari Cage, menolak mentah-mentah tawaran Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, untuk mengelola bersama empat pulau yang kini tengah disengketakan antara Aceh dan Sumut. Ia menyebut tawaran itu sebagai sesuatu yang di luar nalar.
“Hanya orang gila yang mau kelola bersama. Pulau itu milik Aceh secara sah, kok malah ditawarkan dikelola bareng,” kata Azhari, Selasa, 10 Juni 2025.
Empat pulau yang dimaksud Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil, secara administratif masuk ke wilayah Kabupaten Aceh Singkil. Namun, dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, keempat pulau tersebut justru dimasukkan sebagai wilayah Sumatera Utara.
Menurut Azhari, Aceh memiliki bukti kuat dan sah atas kepemilikan keempat pulau itu, mulai dari dokumen agraria hingga kesepakatan antar-pemerintah provinsi pada masa lalu.
Salah satu bukti tertulis yang ia sebut adalah surat tanah tertanggal 17 Juni 1965 atas nama Teuku Daud bin T. Radja, dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh ketika wilayah Singkil masih bagian dari Aceh Selatan.
Ia mengungkapkan adanya nota kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumut pada 10 September 1988, serta perjanjian resmi yang ditandatangani Gubernur Sumut Raja Inal Siregar dan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan pada 22 April 1992, yang disaksikan langsung oleh Mendagri saat itu, Rudini.
“Semua bukti itu sah, mengikat, dan menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut bagian dari Aceh,” kata Azhari.
Ia pun meminta Pemerintah Aceh segera mengambil sikap tegas dengan menggugat keputusan Mendagri dan menolak setiap tawaran pengelolaan bersama yang menurutnya justru melecehkan kedaulatan wilayah Aceh.
“Pulau itu bukan hanya soal wilayah, tapi soal marwah dan harga diri rakyat Aceh. Tidak boleh ada kompromi. Semua elemen harus bersatu mempertahankannya,” tegasnya.***