TNI AD Siap Lepas Tanah Blang Padang Jika Ada Perintah Menteri Keuangan

BERITA19 Dilihat

Jakarta– TNI Angkatan Darat (AD) menyatakan siap menyerahkan pengelolaan tanah Lapangan Blang Padang di Banda Aceh kepada Pemerintah Aceh, apabila ada perintah resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pengelola barang milik negara.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhyana, menanggapi surat Gubernur Aceh kepada Presiden Prabowo Subianto yang meminta kejelasan status kepemilikan dan pengelolaan lahan Blang Padang, yang diklaim dikelola sepihak oleh TNI AD.

“Secara prinsip, TNI AD tidak mempermasalahkan jika Pemerintah Aceh ingin mengelola tanah tersebut. Namun, prosesnya harus sesuai prosedur yang berlaku,” kata Brigjen TNI Wahyu Yudhyana dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025).

Wahyu menjelaskan Kronologis singkat asal usul tanah Blang Padang tersebut.

Kata Wahyu, pada tahun 1945 (masa perjuangan), BKR (Badan Keamanan Rakyat), menguasakan dan menggunakan tanah lapangan Blang Padang Banda Aceh sebagai tempat pemusatan pasukan BKR.

“Pada tahun 1950 Pemerintah Belanda melalui KNIL melaksanakan penyerahan seluruh sarpras militer yang berada di atas tanah Blang Padang dan sekelilingnya kepada pihak militer Indonesia dan beberapa dokumen tersimpan di TNI AD terkait hal tersebut,” jelas Wahyu.

Selanjutnya setelah melalui beberapa tahapan tahapan administrasi yang telah berjalan kemudian Menteri Keuangan (Menkeu) selaku Pengelola Barang (PB) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor KMK-193/KM.6/WKN.1/KNL.01/2021 tanggal 24 Agustus 2021 tentang Penetapan Status Pengguna (PSP) kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang kemudian tentu status Kemhan adalah sebagai Pengguna Barang (PB).

Tahapan berikutnya, Kemhan selaku Pengguna Barang menyerahkan pengelolaan tanah tersebut kepada TNI AD selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB).

“TNI AD merawat dan menggunakan lapangan tersebut untuk berbagai kegiatan seperti upacara, sarana olahraga prajurit dan masyarakat, fasilitas umum untuk warga serta memfasilitasi berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh berbagai pihak termasuk Pemda/Pemprov,” kata Wahyu.

Wahyu menegaskan apabila Pemda dalam hal ini Pemerintah Aceh akan menggunakan atau mengalihkan status lahan tersebut tentunya TNI AD tidak akan mempermasalahkan.

“Namun hal yang harus dipedomani adalah bahwa perubahan tersebut perlu dilaksanakan sesuai Prosedur yang berlaku. Secara mekanisme dan prosedur, tentunya TNI AD tidak bisa sertamerta menyerahkan kepada Pemerintah Aceh,” jelas Wahyu.

Prosedurnya tersebut jelas Wahyu adalah Pemerintah Aceh dapat berkomunikasi dan berkoordinasi kepada Menkeu selaku Pengelola Barang untuk dapatnya merubah PSP yang menetapkan Kemhan selaku Pengguna Barang.

Setelah itu tentu Kemenkeu akan melaksanakan beberapa mekanisme terkait penilaian maupun pertimbangan-pertimbangan lainnya, dan apabila kemudian diputuskan oleh Kemenkeu untuk mengubah penerbitan PSP dari “kepada Kemhan menjadi kepada Pemerintah Aceh”, tentu Kemhan selaku Pengguna Barang akan memerintahkan TNI AD sebagai Kuasa Pengguna Barang untuk menyerahkan kepada Pemerintah Aceh.

“Sekali lagi saya tegaskan bahwa TNI AD tidak mempermasalahkan jika Pemerintah Aceh akan mengelola tanah tersebut, tentunya setelah ada perubahan PSP, karena sebenarnya TNI AD juga sudah cukup banyak menerima bantuan tanah dari Pemda di wilayah melalui mekanisme yang berlaku,” tutup Wahyu.

Permasalahan Tanah Lapangan Blang Padang ini kembali mencuat lantaran Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengirimkan surat langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut beredar di media sosial (medsos) dan publik di Aceh.

Dalam surat bernomor 400.8/7180, Gubernur Aceh memohon kepada Presiden untuk menyelesaikan status kepemilikan dan pengelolaan tanah Blang Padang tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *