Acehupdate.net, .net, BANDA ACEH — Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang berhasil mengamankan seorang DPO tersangka korupsi asal Kejari Aceh Jaya, Aidi Akhyar (38).
Tersangka diamankan di Kuta Binjei, Kabupaten Aceh Timur pada Selasa, 8 April 2025 pukul 23.00 WIB.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis menyampaikan, Aidi Akhyar telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-13/L.1.24/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024.
Tersangka Aidi Akhyar diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah seluas 5.145.910 meter persegi di Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, pada tahun 2016.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian senilai Rp12.607.479.500 sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, tersangka telah dipanggil secara layak dan patut sebanyak tiga kali oleh Kejari Aceh Jaya, namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.
Karena tersangka tidak memenuhi ketiga panggilan tersebut, Kejaksaan melakukan upaya paksa mengamankan yang bersangkutan.
Tim Tabur Kejati Aceh bekerja sama dengan Kejari Aceh Tamiang di bawah komando Asintel Kejati Aceh Mukhzan SH MH.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka, lalu melakukan pemantauan dan mengikuti tersangka dan berhasil mengamankan tersangka di Kuta Binjei Aceh Timur dan langsung membawa tersangka ke Kejati Aceh untuk selanjutnya akan diserahkan ke Kejari Aceh Jaya untuk proses lebih lanjut.
Melalui kesempatan ini diimbau kepada DPO yang lain nya agar segera menyerahkan diri ke Kejati Aceh atau ke Kejari terdekat.
“Tidak ada tempat aman bagi DPO cepat atau lambat pasti tertangkap,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis.