Tim Gabungan Tangkap 12 Orang saat Razia Hotel

BERITA, HUKUM137 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH – Tim gabungan menangkap 12 orang di salah satu hotel di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Senin, 14 April 2025, malam. Mereka yang ditangkap saat razia penyakit masyarakat tersebut terdiri dari enam pria maupun wanita.

“Sangat miris rasanya banyak mendapatkan muda-mudi berpasangan-pasangan nonmuhrim, khusus khalwat,” kata Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, kepada awak media, Selasa, 15 April 2025.

Dia menyampaikan razia dilakukan usai banyak menerima laporan dari warga terkait tingginya aktivitas penyakit masyarakat tersebut. Oleh karena itu, pemerintah kota beserta Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (PP WH) merazia.

Lokasi yang pertama kali didatangi, yakni kawasan bekas terminal labi-labi di Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman dan salah satu hotel di Gampong Peunayong. Wali Kota Banda Aceh mengatakan akan memeriksa izin usaha hotel yang membiarkan pasangan nonmuhrim berada dalam satu kamar. Penginapan tersebut terancam dicabut izin operasi jika berulang kali mendapat teguran.

“Kita akan evaluasi. Kita akan lihat dari kasus-kasus yang lalu, apakah hotel ini pernah diperingatkan, apakah hotel ini juga pernah ditemukan hal yang sama. Jika memang ini sudah berulang kita akan mencabut izin usaha,” ujar Illiza.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *