Acehupdate.net, BANDA ACEH – Pengamat Lingkungan, T M Zulfikar mengatakan, perusahaan perhotelan yang mendapatkan status proper merah dalam penilaian peringkat kinerja belum menunjukkan komitmen yang baik dalam mengelola lingkungan.
Hal ini menyikapi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2025 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2024. Tiga hotel di Aceh masuk kategori perusahaan merah.
“Ini artinya perusahaan tersebut belum menunjukkan komitmen yang baik dalam mengelola lingkungan,” kata Zulfikar seperti dilansir AJNN, Senin, 3 Februari 2025.
Dia menyampaikan meskipun perusahaan mengklaim telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan, tetapi upaya tersebut belum sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam perundang-undangan sehingga masih berstatus merah.
Ketiga hotel tersebut, kata mantan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh itu, masih memiliki kekurangan dalam kepatuhan terhadap regulasi lingkungan seperti pengelolaan limbah, pencemaran atau efisiensi sumber daya.
Baca Juga: Dapat Peringkat Merah Pengelolaan Lingkungan, Hermes Palace Hotel Mengaku akan Berupaya Perbaikan
Oleh karena itu, perlu adanya perbaikan kinerja bagi perusahaan perhotelan sehingga pengelolaan lingkungan yang dilakukan dapat lebih baik. Jika tidak diperbaiki akan berubah lebih buruk lagi menjadi proper atau masuk dalam kategori hitam.
“Sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri LH, Hanif Faisol, bahwa yang memiliki peringkat merah dan hitam akan diberikan sanksi administratif, menurut saya perlu segera ditindaklanjuti,” ujar Zulfikar.
Sebelumnya diberitakan tiga hotel di Aceh masuk kategori perusahaan merah dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2023-2024. Dua diantara hotel tersebut beroperasi di Banda Aceh dan satu lainnya di Aceh Tengah.