Acehupdate.net,BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menerima hasil Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2024. Laporan itu diterima dalam rapat paripurna dengan agenda Penyampaian LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2024 dan Penyerahan Laporan Kegiatan Reses I Pimpinan dan Anggota DPRA Tahun 2025, Selasa 15 April 2025.
Ketua DPRA, Zulfadhli, mengatakan lembaga legislatif segera akan melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap LKPJ Gubernur Aceh 2024. Ia meminta agar Panitia Khusus secepatnya menyusun rekomendasi terhadap isi laporan ini.
“Kepada anggota Pansus yang telah ditetapkan, kami mengharapkan agar dapat segera memilih pimpinan dan mempercepat penyusunan rekomendasi paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima,” kata Zulfadhli.
Ia juga mengatakan bahwa sesuai hasil keputusan Badan Musyawarah tanggal 8 April 2025 dan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dokumen LKPJ sendiri telah diterima secara administratif sejak 25 Maret 2025.
Sebagai bagian dari proses evaluasi, DPRA juga mengumumkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas dan menyusun rekomendasi terhadap isi LKPJ. Selain itu, DPRA Rekapitulasi Aspirasi Masyarakat hasil kegiatan Reses I Tahun 2025 kepada Pemerintah Aceh. Kegiatan reses yang berlangsung sejak 24 Februari hingga 5 Maret 2025 tersebut bertujuan menyerap aspirasi langsung dari masyarakat di setiap daerah pemilihan.
Zulfadhli mengajak seluruh pihak untuk terus bersinergi dalam membangun Aceh yang lebih baik. Rapat paripurna dilanjutkan pada sore harinya dengan agenda penetapan Program Legislasi Aceh (Prolega) Tahun 2024-2029.
Berikut anggota Pansus LKPJ Gubernur Aceh 2025, yakni Anwar Ramli, Hendri Muliana, Muharuddin, Aisyah Ismail, (Kak Iin), Nazaruddin, Martini, M Hatta Bulkaini, Muhammad Rizky, Khalid, Ansari Muhammad, Iskandar Ali, Munawar Ar (Ngoh Wan), Musdi Fauzi, Edi Kamal, Nora Idah Nita, Edy Asaruddin, Ihya Ulumuddin, Ilmiza Sa ‘aduddin Djamal dan Rasyidin.***