BANDA ACEH– Majelis Hakim Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh akan mengubah status ADI dan A dari saksi menjadi terdakwa dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe. Karena keduanya terbukti ikut terlibat membantu pelaku utama Dedi Irawan membuang jasad dan menghilangkan jejak usai membunuh Hasfiani (37) agen mobil di Aceh Utara.
“Hari ini kalian diperiksa sebagai saksi, sidang selanjutnya pemeriksaan sebagai terdakwa yang ikut membantu pelaku utama,” kata Majelis Hakim dalam persidangan, Selasa, 6 Mei 2025.
Anggota Tim Hotman Paris 911 Aceh, Syaifullah Noor, mengatakan pihaknya akan menunggu sidang selanjutnya yang berlangsung besok, 7 Mei 2025 yakni pemeriksaan saksi lanjutan.
“Adanya kasus baru, dimana saksi satu (ADI) dan saksi dua (A) akan menjadi terdakwa dalam pemeriksaan besok,” kata Syaifullah.
Hakim Ketua dalam persidangan tersebut dipimpin oleh Letkol Chk Arif Kusnandar, sedangkan Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri menjadi Hakim Anggota. Sementara berperan sebagai Oditur yaitu Bambang Permadi. Sedangkan Panitera Lettu Chk Ageng Suyanto.
Sidang akan dilanjutkan kembali besok sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan di PN Lhokseumawe.
Sebelumnya empat orang saksi dimintai keterangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, dalam sidang dakwaan terhadap Dedi Irawan oknum TNI AL yang membunuh Hasfiani (37) warga Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Selasa, 6 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Empat saksi tersebut terdiri dari dua oknum TNI AL yang ikut membantu tersangka membuang jasad korban yaitu Aldi Yudha Prasetyo (22) dan Affandi Mukhtar (22). Sementara dua lainnya saksi sipil yaitu Zulfadliadi (32) selaku pemilik mobil dan dr. Kemalasari, dokter Madya yang melakukan visum terhadap jasad korban di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Meutia, Aceh Utara.
Oditur Bambang Permadi saat dikonfirmasi awak media mengatakan saksi semuanya 11 orang, yang sudah kita periksa hari ini empat orang dan besok akan dilanjutkan lagi.
“Besok akan kita panggil saksi selanjutnya,” kata Bambang.***