Acehupdate.net, BANDA ACEH – Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, mengatakan proyek peningkatan jalan ruas Geumpang-Pameu senilai Rp 295 miliar yang dikerjakan sejak tahun anggaran 2022-2023 belum dapat dimanfaatkan masyarakat.
Hingga awal 2024, sekitar 8 kilometer jalan belum teraspal dan masih dalam proses pengerjaan, sementara sebagian yang telah dikerjakan mengalami kerusakan akibat hujan. Nasruddin mengkritisi kinerja Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah III Provinsi Aceh. Proyek yang dimenangkan oleh PT PPM dengan kontrak senilai Rp 236,35 miliar ini seharusnya telah selesai sesuai jadwal.
“Sejak awal, proses tender proyek ini diduga bermasalah,” kata Nasruddin, Sabtu, 5 April 2024.
Menurut Nasruddin, PT PPM yang ditetapkan sebagai pemenang oleh Pokja Pemilihan 48 BP2JK Aceh mendapat sanggahan dari PT PP Persisi (Persero) pada 4 Juli 2022, yang kemudian ditindaklanjuti dengan sanggah banding pada 12 Juli 2022. Namun, sanggahan tersebut ditolak oleh Pokja Pemilihan dan tidak diterima oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kasatker PJN Wilayah III Provinsi Aceh.
Investigasi TTI, kata Nasruddin, menemukan kejanggalan dalam proses klarifikasi dokumen pengalaman kerja PT PPM. Dokumen yang diajukan diduga palsu, karena tidak ada konfirmasi resmi dari PT Hutama Karya (Persero) terkait klaim proyek pembangunan Jalan Tol Tebing Tinggi-Prapat senilai Rp229,7 miliar yang disebut-sebut pernah dikerjakan PT PPM.
Menurut Nasruddin, PT Hutama Karya telah membantah adanya kontrak tersebut melalui surat nomor DSU/Hn.662/UU.142/VII/2022 yang dikeluarkan pada 11 Juli 2022. Meski PT PP Persisi memiliki bukti kuat berupa surat resmi dari PT Hutama Karya, sanggah banding tetap ditolak. Jaminan sanggah banding senilai Rp2,9 miliar yang seharusnya dicairkan ke kas negara juga diduga tidak dilakukan.
Nasruddin menyebut pihaknya telah menyurati manajemen PT Hutama Karya pada 20 Desember 2024 untuk mengklarifikasi keabsahan dokumen tersebut. Jawaban dari PT Hutama Karya yang diperkuat oleh kuasa hukum perusahaan, Hendro Widodo, menegaskan bahwa surat yang dikeluarkan adalah resmi dan sah.
Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018 yang merupakan penjabaran dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, kata Nasruddin, perusahaan yang terbukti memberikan dokumen palsu atau terindikasi melakukan kolusi dalam tender dapat dikenakan sanksi daftar hitam selama dua tahun. Ia mendesak Kepala Balai BPJN Aceh sebagai pengguna anggaran untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.***