TA Khalid Desak Menteri ESDM Selesaikan Masalah Migas di Aceh

BERITA, NASIONAL196 Dilihat

JAKARTA – Anggota DPR RI asal Aceh, TA Khalid, mendesak Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, agar segera menindaklajuti surat rekomendasi Pemerintah Aceh terkait dengan alih kelola Blok Migas di Rantau Kuala Simpang dan Perlak.

Kewajiban alih kelola ini seharusnya telah dilakukan sejak dikeluarkannya PP 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh. Namun, sampai saat ini belum dilaksanakan dan terkesan ada upaya mengabaikan surat dari Menteri ESDM dan Pemerintah Aceh oleh instansi lain.

“Kami minta agar Menteri ESDM segera menindaklanjuti permasalahan alih kelola Blok Migas di Aceh sebagaimana telah diatur dalam PP 23/2015. Menteri ESDM perlu bertindak tegas terhadap hal ini,” kata TA Khalid, Selasa, 12 Agustus 2025.

Berdasarkan info yang diterima TA Khalid, ada upaya mengabaikan perintah menteri dan Gubernur Aceh oleh pihak tertentu. Terkait ini, politisi Gerindra itu pun mengingatkan bahwa Presiden Prabowo sangat memerhatikan Aceh, baik dalam hal keamanan dan kesejahteraan Aceh.

Menurutnya Aceh perlu perhatian khusus setelah didera konflik politik yang panjang. Sehingga perlu menjadi perhatian dari jajaran para Menteri di Kabinet Presiden Prabowo.

TA Khalid mengingatkan landasan pembangunan di Aceh juga perlu mengacu pada MoU Helsinki. MoU ini yang kemudian menyepakati perdamaian dari pertikaian politik antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Republik Indonesia.

Ia menjelaskan lahirnya UU Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh merupakan tindak lanjut dari penjabaran MoU Helsinki menjadi produk hukum di Indonesia.  Butir-butir MoU tersebut dituang dalam pasal-pasal UU Nomor 11 tahun 2006, yang salah satunya adalah tentang sumber daya alam dan diatur dalam Pasal 160 UU No. 11/2006 dengan merujuk pada butir 1.3.4 MoU Helsinki.

“Dalam butir tersebut disebutkan Aceh berhak menguasai 70 persen dari hasil semua cadangan hidrokarbon dan sumber daya alam lainya yang ada saat ini dan di masa mendatang di wilayah Aceh maupun laut teritorial sekitar Aceh,” ucapnya.

Pihaknya juga telah mendapatkan semua risalah tentang perjalanan alih kelola Blok Migas Rantau Kuala Simpang dan Perlak. Menurutnya seharusnya tidak ada lagi kendala bagi Meteri ESDM untuk segera mengeluarkan regulasi di tingkat Kementerian ESDM untuk melakukan alih kelola sebagaimana telah diatur dalam PP 23 tahun 2015.

Terlebih kata dia, Pemerintah Aceh telah menyetujui Term and Condition (T&C) yang disepakati oleh SKK Migas, BPMA dan Pertamina atas perintah Menteri ESDM.

“Kami sudah mendapatkan dokumen-dokumen dan informasi terkait perjalanan laih kelola blok migas di Aceh dan dari dokumen dan informasi tersebut. Seharusnya tidak ada kendala lagi bagi Menteri ESDM untuk mengeluarkan regulasi lanjutan terhadap implementasi alih kelola migas di Aceh,” ucapnya.

Khalid sangat mengapresiasi perhatian Presiden kepada Aceh. Hal tersebut menurutnya perlu mendapat dukungan dari para Menteri Kabinet Presiden Prabowo.

“Jangan urusan yang bisa diselesaikan pada level Menteri harus sampai pada Presiden seperti permasalahan empat pulau di Aceh Singkil,” ucapnya.

Khalid meminta agar para menteri untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan Aceh. Karena Aceh merupakan daerah dengan status Otonomi Istimewa dan Khusus sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 UUD 1945 yang keistimewaannya diatur dalam UU Nomor 44 tahun 1999 dan Kekhususan dalam UU Nomor 11 tahun 2006.

Berdasarkan aturan, Pemerintah Pusat dalam mengambil kebijakan yang bersifat administratif sangat perlu melakukan konsultasi dan pertimbangan dari Pemerintah Aceh.

“Kami juga minta agar dapat diselesaikan pada tingkat Kementerian ESDM, para Menteri di Kabinet Presiden Prabowo agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang terkait dengan Aceh. Karena Aceh itu dalam UUD 1945 diakui keistimewaan dan kekhususannya dan telah diatur dalam UU 44 tahun 1999 dan 11 tahun 2006, dimana setiap keputusan yang bersifat administratif perlu dilakukan konsultasi dan pertimbangan dari Pemerintah Aceh,” ucapnya.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *