ACEH BESAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan Inspektorat Kabupaten Aceh Besar ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan mengatakan, peningkatan status ini dilakukan setelah tim penyelidik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas dari tahun 2020 hingga Mei 2025.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ditemukan bahwa kegiatan perjalanan dinas tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, statusnya kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Filman, Kamis, 26 Juni 2025.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat tim penyidik akan mulai memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Pemanggilan saksi akan segera dilakukan guna mempercepat proses penanganan perkara dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.***