BANDA ACEH – Kepala Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Aceh. Dian Rubianty, mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan maladministrasi dan pelanggaran standar pelayanan publik dalam proses mutasi 158 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
Ia menyebut pihaknya siap menindaklanjuti apabila terdapat laporan yang masuk, selama sesuai dengan kewenangan lembaga tersebut.
“Kalau ada laporan yang masuk, tentu akan kami tindak lanjuti, jika memang masuk dalam kewenangan kami,” ujar Dian di Banda Aceh, Kamis, 26 Juni 2025.
Baca Juga: SPPD Janggal di Inspektorat Aceh Besar, Jaksa Mulai Penyidikan
Dian menjelaskan, Ombudsman merupakan lembaga negara yang memiliki mandat untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk di sektor pemerintahan. Namun demikian, untuk persoalan kepegawaian, kata dia, terdapat institusi lain yang memiliki kewenangan lebih spesifik.
“Ombudsman tidak dapat melakukan inisiatif pemantauan dalam kasus yang menyangkut substansi kepegawaian. Dalam hal ini, kewenangan lebih lanjut berada di tangan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelasnya.
Kendati demikian, Dian menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka pintu bagi masyarakat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran tersebut. Laporan dapat disampaikan melalui layanan pengaduan resmi Ombudsman RI Perwakilan Aceh di nomor 0811-9363-737, yang aktif pada hari dan jam kerja.
Baca Juga: SPPD Janggal di Inspektorat Aceh Besar, Jaksa Mulai Penyidikan
Sebelumnya, mutasi 158 pejabat eselon III dan IV yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menuai sorotan publik. Sejumlah pihak menilai proses tersebut tidak sesuai prosedur karena diduga dilakukan tanpa rekomendasi teknis dari BKN serta tanpa persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Founder MFF Syndicate, M. Fauzan Febriansyah, mendesak BKN dan KASN untuk segera memanggil Bupati Nagan Raya beserta Sekretaris Daerah guna meminta klarifikasi terkait dasar hukum dan prosedur mutasi tersebut. Ia juga meminta Ombudsman RI Perwakilan Aceh untuk turun tangan menyelidiki dugaan maladministrasi dan pelanggaran pelayanan publik dalam proses tersebut.
Baca Juga: Mohammed bin Salman Janji Tak Izinkan Wilayah Arab Saudi Digunakan AS-Israel untuk Serang Iran
“Mutasi ini dijalankan secara sepihak tanpa dasar rekomendasi teknis (Pertek) maupun audit kompetensi. Ini melanggar prinsip meritokrasi dan netralitas ASN. Bahkan, sejumlah pejabat langsung dinonaktifkan tanpa evaluasi kinerja,” tegas Fauzan.
Ia menilai, kebijakan tersebut telah menyalahi ketentuan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, serta Pertek BKN Nomor 5 Tahun 2019.***