Soal Kebakaran Dayah, Masrul Aidi Tunjuk Advokat  Nourman Sebagai Kuasa Hukum

BERITA129 Dilihat

BANDA ACEH – Pimpinan Dayah Babul Maghfirah, Tgk Masrul Aidi, mengambil langkah hukum terkait peristiwa kebakaran dayah yang terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025. Langkah tersebut diambil untuk memastikan kasus itu ditangani secara tuntas serta meluruskan opini publik yang dinilai menyesatkan.

“Saya ingin kasus ini ditangani secara tuntas. Permasalahan tidak hanya soal kebakaran itu, tapi juga adanya pesan palsu berupa pemerasan atas nama Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh serta penggiringan opini sesat terhadap dayah,” kata Tgk Masrul melalui pesan singkatnya, Rabu, 12 November 2025.

Ia juga menyebut telah meminta Nourman sebagai kuasa hukum untuk menangani persoalan tersebut melalui jalur hukum.

Sementara itu, menurut Nourman, tudingan yang mengaitkan kebakaran dengan dugaan bullying di lingkungan dayah berpotensi menyesatkan publik dan menimbulkan masalah baru.

“Tendensi negatif seperti ini bisa menjadi bola salju berbahaya. Hal ini dipicu oleh kesimpulan prematur Kapolresta Banda Aceh yang menyebutkan alasan bullying sebagai penyebab pembakaran,” katanya.

“Saya menganggap ini menjadi lebih serius karena adanya penggiringan isu untuk merusak kehormatan dayah. Kami akan luruskan itu dan sekaligus meminta Kapolresta meluruskan tudingan bulliying sebagai akibat pembakaran itu,” lanjutnya.

Sebelumnya, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono menyampaikan bahwa pelaku pembakaran merupakan santri kelas 12 yang diduga bertindak karena sakit hati setelah dibully oleh teman-temannya.

Namun, pihak dayah menilai pernyataan tersebut perlu diluruskan, apalagi kebakaran di Dayah Babul Maghfirah sudah terjadi tiga kali dalam dua tahun terakhir, sehingga muncul dugaan adanya pihak tertentu yang sengaja memicu peristiwa itu.

“Hasil penyelidikan ditemukan adanya bukti CCTV yang mengarah kepada pelaku dan pelakunya kini sudah ditahan,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *