Acehupdate.net, BANDA ACEH – Sidang pembacaan tuntutan kepada enam terdakwa yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) kembali ditunda.
Penundaan dilakukan lantaran Penuntut Umum masih belum menyelesaikan tuntutan yang akan diajukan kepada para terdakwa. Sidang dijadwalkan ulang pada Jumat, 21 Februari 2025 mendatang.
“Tuntutan harus selesai dalam waktu dua hari, sidang akan kita lanjutkan lusa pada Jumat, 21 Februari 2025,” kata majelis hakim ketua, M. Jamil di PN Tipikor, Rabu, 19 Februari 2025.
Kasus dugaan korupsi tersebut telah menyeret enam nama ke kursi pesakitan yaitu Suhendri selaku Ketua BRA, Zulfikar selaku koordinator/penghubung Ketua BRA, lalu Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kemudian Mahdi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Zamzami selaku peminjam perusahaan untuk pelaksanaan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah, serta Hamdani selaku koordinator/penghubung rekanan penyedia.
Seperti diketahui dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Aceh mendakwa Suhendri Cs melakukan tindak pidana korupsi dana hibah untuk masyarakat korban konflik pada BRA secara bersama-sama dengan lima terdakwa lainnya dengan kerugian negara mencapai Rp 15.713.864.890.
JPU menyebutkan bahwa sembilan kelompok penerima manfaat mengaku tidak pernah mengajukan maupun menandatangani pengajuan hibah untuk budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik.
“Proses evaluasi dan monitoring hibah kepada semua anggota kelompok adalah palsu,” kata JPU dalam persidangan.
Kemudian, sembilan kelompok dilakukan verifikasi yang ditentukan oleh Suhendri selaku bekas Ketua BRA, tanpa melalui ketentuan dan mekanisme berlaku. Akibat ulah Suhendri Cs, proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Rp 15.713.864.890 tersebut, telah menimbulkan kerugian negara.***