BANDA ACEH – Sidang perdana kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar, dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 7 Mei 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Filman Ramadhan, mengatakan persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
“Terdakwa berinisial M (35) akan menjalani sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum,” ujar Filman, Selasa, 29 April 2025.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana SPP PNPM Kecamatan Simpang Tiga pada tahun anggaran 2014 hingga 2017. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, negara dirugikan sebesar Rp1,62 miliar.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp338,87 juta. Terdakwa M disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3, juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), serta ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***