Seorang Santriwati di Banda Aceh Disekap dan Disodomi siswa SMA

BERITA, HUKUM61 Dilihat

 

BANDA ACEH –– Seorang santriwati di Banda Aceh disekap selama berhari-hari dan menjadi korban sodomi salah seorang siswa di Banda Aceh.

 

Korban, Hmr (16 tahun) dijemput oleh seorang siswa SMA berinisial Nov (16 tahun) dari pesantrennya dan dibawa ke kamar di rumahnya di kawasan Peurada kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh.

 

Di sana korban diperlakukan tidak senonoh dan disodomi oleh pelaku

Demikian disampaikan salah seorang kuasa hukum korban, Ona Handayani, hari Jum’at (2/5/2025).

 

Menurut Ona, perbuatan pelaku itu sudah pernah dilakukan pada Januari lalu dan diulangi lagi pada 13 April 2025 lalu.

 

“Pada Januari lalu, menurut penuturan korban, korban disekap selama kurang lebih sepuluh hari. Ini baru terungkap saat kami melakukan pendampingan kepada korban,” kata Ona lagi.

 

“Saat ini korban di bawah perlindungan kami,” kata Ona yang didampingi salah seorang anggota tim kuasa hukum, Ramadhan SH.

 

Untuk itu Ona dan tim hukumnya telah pula membuat laporan polisi di Polresta Banda Aceh dengan nomor LP/ B/334/IV/2025/SPKT/Pokresta Banda Aceh, pada Senin 28 April 2025.

 

Menurut keterangan korban, pada Januari 2025 dirinya disekap selama 10 hari di rumah pelaku dan kemudian itu terjadi kembali pada bulan April 2025, dimana korban harus bermalam di kamar rumah pelaku selama dua malam dan selanjutnya dikembalikan ke pesantren dengan mobil transportasi online.

 

“Terhadap korban saat ini sudah dalam perlidungan kami, dan telah pula dilakukan visum pada 17 April yang didampingi personil dari Polresta Banda Aceh. Hasil visum sudah dikonfirmasi oleh dokter dan saat ini ada di tangan polisi,” kata Ona lagi.

 

Pihaknya mengutuk peristiwa itu dan berharap kasus ini bisa segera ditindak secara tegas. Ia mengkhawatirkan peristiwa ini akan berulang lagi.

 

“Pelaku meski masih di bawah umur seolah sudah terbiasa melakukan kejahatan ini, dan untuk itu, atas laporan yang sudah kami buat di Polresta, kami percaya dan meminta pihak Polresta untuk mengembangkan kasus ini sampai tuntas karena kami menduga ada semacam pembiaran dan menganggap ini sesuatu yang biasa saja,” terangnya.

Ona dan tim hukumnya mempertimbangkan untuk membuat beberapa laporan polisi lainnya terkait masalah ini.

 

Saat ini korban didampingi delapan orang advokat sebagai kuasa hukumnya yang terdiri dari Ona Handayani SH, Irfan Fernando SH, Ramadhan SH MH, Baihaqki SH, Akbarul Fajri SH, David SH, Syahminan Zakaria, SH.I MH dan Nourman Hidayat SH.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *