BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dikabarkan memeriksa Profesor Maimun Syukri, pada Selasa, 22 April 2024. Pemeriksaan ini terkait dugaan praktik monopoli penggunaan mesin hemodialisa (HD) bermerek tertentu di sejumlah rumah sakit di Aceh.
“Pemeriksaan Prof Maimun masih tahap penyelidikan,” kata sumber seperti dikutip AJNN, Selasa, 22 April 2024. “Ia diperiksa tadi siang”.
Prof. Maimun diketahui menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Nefrologi Indonesia (Pernefri) Wilayah Aceh.
Selain itu, dia juga pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala.
Hingga saat ini, pihak Kejati Aceh belum memberikan pernyataan resmi terkait pemeriksaan tersebut.
Awak media sudah berupaya mengonfirmasi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, tetapi belum mendapat jawaban.
Secara terpisah, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, ikut menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini. Ia menyebut ada indikasi pengaturan pengadaan alat kesehatan yang tidak kompetitif dan berpotensi merugikan negara.
“Dugaan praktik ini mengarah pada arahan penggunaan merek tertentu dan kewajiban pembelian dari pihak tertentu. Ini jelas bentuk intervensi dalam sistem pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.***