Acehupdate.net, BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menangkap buronan kasus jarimah khalwat berinisial UTP, setelah sembilan tahun melarikan diri. Terpidana ditangkap di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, setelah Tim AMC Kejaksaan Agung RI berhasil mendeteksi keberadaannya.
Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri melalui Plh Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Teddy Lazuardy Syahputra, menjelaskan terpidana sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 2016.
Berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor 01/JN/2016/MS Aceh tanggal 29 Februari 2016, UTP dan rekannya, I, terbukti bersalah melakukan jarimah khalwat dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 bulan 20 hari.
“Setelah putusan inkracht, jaksa eksekutor Kejari Banda Aceh menyurati para terdakwa untuk dieksekusi. Namun, hanya terdakwa I yang memenuhi panggilan, sementara UTP tidak merespons dan menghilang,” kata Teddy, Kamis, 20 Februari 2025.
Kejari Banda Aceh kemudian menetapkan terpidana UTP sebagai DPO dan meminta pemantauan dan pengamanan kepada Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung. Setelah sembilan tahun kabur, akhirnya terpidana UTP terdeteksi keberadaannya di Kediri, Jawa Timur.
“Hari ini, terpidana langsung dibawa ke Lapas Wanita Kelas II B Sigli untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor 01/JN/2016/MS Aceh tanggal 29 Februari 2016,” pungkasnya.**






