Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Jeulingke Dinilai Janggal

BERITA, DAERAH, HUKUM365 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH – Kuasa hukum keluarga korban, Iqbal Maulana, menduga kematian Dhyaul Fuadi (20) merupakan pembunuhan berencana.

Perkara tindak pidana yang menghilangkan nyawa mahasiswa asal Aceh Barat itu tidak bisa disebut sebagai pembunuhan biasa.

Pernyataan itu disampaikan Iqbal usai mengikuti rekonstruksi kematian Dhyaul Fuadi yang digelar oleh pihak kepolisian di kos korban, di Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, kemarin.

Rekonstruksi di tempat kejadian perkara itu turut menghadirkan tersangka Z (20), pelaku pembunuh Dhyaul Fuadi.

“Bukti-bukti yang terjadi saat rekontruksi menjadi bahan pertimbangan bahwa perkara ini sudah masuk dalam unsur Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana,” kata Iqbal  Rabu, 1 Januari 2024.

Dia mengatakan sempat muncul berbagai dugaan awal penyebab kematian Dhyaul, mulai dari permasalahan futsal, utang piutang, pencurian, hingga asmara.

Namun semua itu, kata Iqbal, terbantahkan saat rekonstruksi digelar pihak kepolisian.

Pihak keluarga dan kuasa hukum mengaku motif pelaku menghabisi nyawa korban tidak terungkap.

Beranjak dari rekonstruksi tersebut pihak keluarga curiga bila pembunuhan tersebut dilakukan terencana.

Iqbal mengatakan pelaku yang mengaku melakukan pembunuhan karena ingin mencuri ponsel korban sempat diam sejenak sebelum menghabisi nyawa mahasiswa asal Aceh Barat tersebut.

Padahal, kata Iqbal, pelaku bisa saja langsung mengambil ponsel apabila hanya berniat ingin mencuri. Sebab, korban ketika kejadian sedang tertidur dan ponsel miliknya di tangan dengan posisi terbuka.

“Sedangkan di sini pelaku membunuh dan hp tidak ada diambil,” ujar kuasa hukum keluarga korban.

Menyikapi banyaknya terjadi kejanggalan tersebut, kuasa hukum keluarga korban meminta penyidik untuk mengubah status pasal yang dijeratkan kepada pelaku.  Karena pelaku dinilai memiliki cukup waktu untuk berpikir berulang kali atau memiliki jeda sebelum melakukan tindakan pembunuhan.

Oleh karena itu, tindakan pelaku dianggap sebagai pembunuhan berencana. “Kita inginnya pihak penyidik mengubah status perkara ini menjadi pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP,” kata Iqbal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *