Ratu Narkoba Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di PN Bireuen

BERITA, DAERAH, HUKUM225 Dilihat

Acehupdate.net, BIREUEN – Terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU), Hanisah alias Ratu Narkoba, menjelasin sidang perdana di Pengadilan Negeri Bireuen pada Selasa, 11 Maret 2025. Sidang ini dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, menjelaskan kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara narkotika yang sebelumnya menjerat Hanisah. Sebelumnya, Hanisah dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan pada 8 Mei 2024, setelah terbukti menyelundupkan 52,5 kilogram sabu dan 323.822 butir pil ekstasi.

Ia dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hanisah, yang merupakan warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 8 Agustus 2023 setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapannya dilakukan setelah aparat BNN terlebih dahulu menangkap lima anggota jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Medan. Sementara itu, dua pelaku lainnya, Salman dan Erul, masih buron. Dalam sidang kasus TPPU, Hanisah didakwa melanggar Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 18 Maret 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari terdakwa.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *