BANDA ACEH – Dua wanita muda berinisial DSM (29) warga Riau, dan DV (24) warga Aceh Besar, ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan emas dengan modus menunjukkan bukti transfer palsu di toko emas, di Bener Meriah.
Keduanya diamankan tim gabungan Satreskrim Polresta Banda Aceh dan IT Ditreskrimum Polda Aceh di Gampong Pineung, Jumat, 13 Juni 2025, usai menerima laporan dari Polres Bener Meriah.
“Saat transaksi, pelaku diduga menunjukkan bukti transfer palsu kepada pedagang yang menjadi korban, kemudian korban melapor ke Polres Bener Meriah dan langsung kita back up,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Jumat, 13 Juni 2025.
Kompol Fadilah menjelaskan, kasus ini bermula saat pelaku mendatangi toko emas di Desa Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Bener Meriah pada 11 Juni 2025. Saat itu pelaku menanyakan harga dan seolah hendak membeli 25 gram perhiasan emas senilai Rp 36,7 juta lebih, yang nantinya dibayar melalui transfer ke rekening.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti sejumlah ponsel berbagai jenis dan barang bawaan milik pelaku, termasuk pakaian, serta sebuah surat pegadaian 20 gram emas senilai Rp 33,5 juta lebih.
“Keduanya kini telah dibawa ke Polres Bener Meriah untuk menjalani proses hukum. Barang bukti juga sudah diserahkan kepada penyidik,” pungkasnya.***