Puluhan Pedagang Nekat Berjualan Makanan pada Siang Hari di Aceh Utara

BERITA, DAERAH180 Dilihat

Acehupdate.net, ACEH UTARA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah Aceh Utara, Adharyadi, mengatakan pihaknya menemukan banyak pedagang berjualan makanan pada siang hari pada hari ke-dua Ramadan 1446 hijriah, Minggu, 2 Maret 2025. Ia mengatakan puluhan pedagang tersebut berjualan es cendol, air kelapa, mi, kue dan gorengan.

“Kemarin dan hari ini banyak pedagang makanan berjualan siang hari. Padahal sebelumnya sudah diingatkan agar bulan puasa dibolehkan berdagang di atas pukul 16.00 WIB atau setelah ashar,” kata Adharyadi seperti dilansir AJNN.

Jika ditanyakan soal pelanggaran, kata Adhar, banyak pedagang yang harus ditangkap saat petugas melakukan razia atau patroli. Namun karena menimbang bulan puasa, pihaknya tidak mungkin langsung memberikan sanksi kepada penjual tersebut.

“Makanannya tidak langsung kita ambil, kita lebih dulu mengingatkan dan menegur pedagang supaya tidak berjualan sebelum pukul 16.00 WIB,” ujarnya.

Adhar menyebutkan dua belas personil dikerahkan untuk berpatroli dan razia pedagang makanan siang hari di Aceh Utara. Adapun titik yang menjadi sasaran yakni, Panton Labu, Lhoksukon dan Krueng Geukuh atau pusat perkotaan kabupaten setempat.

“Yang menjadi kendala kami luas wilayah yang tidak bisa dijangkau ke seluruh pelosok kecamatan, bukan petugas tidak mau. Jadi razia difokuskan pada kawasan sentra saja,” kata Adhar.

Hari ini, sebut Adhar, petugas berpatroli ke jalan exxonmobil. Di sana banyak ditemukan pedagang berjualan makanan dan minuman pada pukul 14.00 WIB dan 15.00 WIB.

“Untuk saat ini masih kita tegur. Jika pekan depan ditemukan orang yang sama berjualan siang hari, maka kami angkat dagangan lalu di bawa ke kantor, serta diberikan sanksi sesuai aturan berlaku,” ucapnya.

Adhar berpesan kepada masyarakat agar mematuhi seruan ulama supaya tidak berjualan siang hari. Jika pertengahan puasa ditemukan pedagang berjualan makanan siang hari dan orangnya sama, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan berlaku.

“Tidak ada negosiasi lagi,” tegas Adhar.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *