PSK Bertarif hingga Rp 500 Ribu Layani Oknum Penghulu Kute di Aceh Tenggara

BERITA, DAERAH11 Dilihat

ACEH TENGGARA – Sebanyak 11 wanita malam terjaring razia gabungan yang digelar Satpol PP-Wilayatul Hisbah (WH), Polisi Militer, dan aparat kepolisian di sejumlah lokasi hiburan malam wilayah Aceh Tenggara pada Sabtu malam, 19 Juli 2025. Mirisnya, di antara para pelanggan wanita diduga pekerja seks komersial (PSK) tersebut, disebut-sebut ada juga oknum pengulu kute (kepala desa) yang turut menikmati jasa mereka.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP-WH Aceh Tenggara, Misyadi Sunanda, mengatakan bahwa praktik prostitusi di wilayah ini masih marak terjadi, meskipun Aceh Tenggara menerapkan Qanun Syariat Islam yang mengatur tentang hukum jinayat.

“Para wanita ini menawarkan tarif beragam, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp500 ribu sekali kencan short time. Bahkan, beberapa di antara mereka sudah mengenal pelanggan tetap dari kalangan berduit, termasuk oknum pengulu kute yang berpenampilan mewah,” ungkap Misyadi pada Selasa, 22 Juli 2025.

Menurutnya, para wanita tersebut berasal dari berbagai daerah seperti Semarang, Medan, Lhokseumawe, dan Aceh Tenggara sendiri. Mereka biasanya datang bergiliran dan berganti-ganti dari satu tempat ke tempat lain. Salah satu lokasi yang sering dijadikan tempat mangkal adalah Desa Lawe Rakat, Kecamatan Lawe Sigala-gala.

“Sebagian besar dari mereka berstatus janda. Alasan ekonomi dan kebutuhan rumah tangga menjadi pendorong utama mereka menjalani pekerjaan ini. Mereka berdandan menarik untuk menggoda para pelanggan, terutama mereka yang dianggap memiliki penghasilan besar,” jelasnya.

Sebelumnya, razia pekat tersebut menyasar dua titik utama, yaitu sebuah kafe remang-remang di Desa Rukahan, Kecamatan Deleng Pokhisen, dan sebuah kedai tuak di Desa Lembah Haji, Kecamatan Babul Makmur. Dari dua lokasi itu, petugas berhasil mengamankan 11 wanita dan satu pria yang diduga terlibat dalam aktivitas hiburan malam ilegal dan penjualan minuman keras tradisional.

Kepala Satpol PP-WH Aceh Tenggara, Ramisin, menyatakan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya penegakan syariat Islam dan ketertiban umum di wilayah tersebut.

“Operasi gabungan ini kami lakukan secara rutin untuk menindak tegas praktik-praktik maksiat yang merusak moral masyarakat. Kami mengamankan 12 orang di dua lokasi yang selama ini dicurigai sebagai tempat hiburan malam ilegal,” kata Ramisin, Senin malam, 21 Juli 2025.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *