Prabowo Perintahkan Evaluasi Tambang Raja Ampat, Empat IUP Dicabut

BERITA, NASIONAL8 Dilihat

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya meninjau langsung kawasan tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya, guna memastikan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait aktivitas pertambangan di kawasan konservasi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan kunjungan itu dilakukan bersama Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Raja Ampat sebagai langkah proaktif pemerintah dalam merespons dinamika publik, termasuk dari tokoh masyarakat setempat.

“Kenapa ini kita lakukan? Karena kita ingin tahu kondisi yang sesungguhnya apa sih sebenarnya yang terjadi di sana,” ujar Bahlil dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Ia menambahkan, pemerintah terus mengikuti isu-isu yang beredar di masyarakat maupun di media sosial. Oleh karena itu, pihaknya juga menggelar rapat bersama sejumlah tokoh lokal untuk menyerap aspirasi dan mendalami duduk perkara terkait izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan geopark tersebut.

“Mereka meminta agar tolong dipertimbangkan empat IUP yang masuk dalam kawasan Geopark,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah memutuskan mencabut empat IUP yang berada di luar Pulau Gag, yakni PT Nurham, PT Anugrah Surya Pertama, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa. Sementara satu-satunya IUP yang tetap beroperasi adalah PT Gag Nikel yang telah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2025 dan berstatus kontrak karya sejak 1998.

“Dari lima IUP yang beroperasi, yang memiliki RKAB di tahun 2025 hanya satu, yaitu PT Gag Nikel,” tegas Bahlil.

Langkah pencabutan IUP ini merupakan bagian dari upaya penataan ulang sektor pertambangan nasional, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, termasuk pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

Bahlil menyebut proses ini akan dilanjutkan dengan koordinasi teknis lintas kementerian. “Kami langsung melakukan langkah-langkah teknis, berkoordinasi dengan Menteri LHK dan Kementerian Kehutanan untuk pencabutan izin tersebut,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *